Abstract:
Petani di Desa Karangsari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang
banyak yang mengontrak tanah kepada penyewa karena keterbatasan lahan.
Sehingga petani harus mengeluarkan uang sewa, biaya pengairan, bibit, pupuk dan
pestisida. Hasil panen petani disetiap tahunnya sudah mencapai nishab yaitu 653
Kg atau mencapai nishab bahkan lebih, tetapi kebanyakan para petani tidak
membayar zakat pertaniannya. Maka penulis tertarik untuk mengetahui
pengetahuan para petani tentang zakat pertanian, penulis merumuskan masalah
sebagai berikut, bagaimana mekanisme zakat pertanian di Desa Karangsari
kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, bagaimana pengetahuan petani di Desa
Karangsari kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang tentang zakat pertanian,
bagaimana Implementasi pengetahuan zakat pertanian di Desa Karangsari
kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan
pendekatan siosiologis. Subjek penelitian ini adalah Desa Karangsari Kecamatan
Purwasari Kabupaten Karawang dan objek penelitian ini adalah para petani di Desa
Karangsari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang. Tujuan penelitian ini
menjawab rumusan masalah di atas.
Hasil penelitian ini adalah (1) Mekanisme zakat pertanian di Desa
Karangsari para petani mebagikan zakatnya secara langsung kepada warga,
dikarenakan tidak adanya lembaga amil zakat, (2) Pengetahuan petani di Desa
Karangsari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang tentang zakat pertanian
cukup baik, (3) Petani di Desa Karangsari Kecamatan Purwasari Kabupaten
Karawang tidak mengimplementasikan pengetahuannyta tentang zakat pertanian,
karena beberapa faktor.