Abstract:
Kehadiran Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW sebagai petunjuk
bagi umat manusia dalam bermuamalah telah diatur dalam kaidah fikih muamalah.
Fikih muamalah senantiasa memberikan kemaslahatan umat agar terhindar dari
adanya keditakadilan dan perselisihan antar manusia. Ketidakstabilan harga pasar
dan kurangnya pengetahuan masyarakat dalam penetapan harga jual kopi di
Kecamatan Gedung Suryan Kabupaten Lampung Barat mengakibatkan adanya
ketidakakdilan di salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
penetapan harga menurut fikih muamalah terhadap harga jual kopi di Kecamatan
Gedung Suryan Kabupaten Lampung Barat.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, pengumpulan data penelitian
ini dilakukan dengan menggunakan wawancara kepada 3 orang pengepul kopi di
Kecamatan Gedung Suryan Kabupaten Lampung Barat.
Hasil dari penelitian ini yaitu: a) Penetapan harga menurut fikih muamalah
ada yang dibolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan, praktik yang tidak
diperbolehkan oleh syariat Islam yang dapat menimbulkan kedzaliman. Penetapan
harga boleh dilakukan apabila tanpa ada campur tangan dan ulah dari para
pedagang. b) Praktek penetapan harga jual kopi di Kecamatan Gedung Suryan di
peroleh dari hasil formulasi dengan menggunakan harga basis luar negeri sebagai
acuan. Harga jual kopi di Kecamatan Gedung Suryan Kabupaten Lampung Barat
ditetapkan oleh pengepul kopi dengan mempertimbangkan kualitas biji kopi. c)
Praktek penetapan harga menurut fikih muamalah terhadap jual beli kopi di
Kecamatan Gedung Suryan tidak sesuai dengan kaidah fikih muamalah karena ada
unsur keterpaksaan dalam jual beli, penetapan harga jual beli kopi di Kecamatan
Gedung Suryan tidak ada keterkaitan dari pihak pemerintah.