Abstract:
Ijarah adalah transaksi sewa-menyewa atas suatu barang atau upah
mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau
imbalan jasa. Jasa titip merupakan pelaku usaha yang menawarkan jasa untuk
membeli barang yang di minta (request) oleh pembeli dalam hal ini konsumen.
Barang yang dijual oleh pihak akun dari @Hungerbooks.id ini berupa buku-buku
dan baju. Jasa titip yang dilakukan oleh akun @Hungerbooks.id ini telah cukup
mengecewakan para konsumennya, dimana pemilik akun ini tidak memberitahu
akan adanya tambahan biaya-biaya di luar akad. Dalam tujuan penelitian ini untuk
mengetahui pelaksanaan jasa titip @Hungerbooks.id, dan mengetahui tinjauan
akad ijarah dalam praktik jasa titip di onlineshop (Hungerbooks.id).
Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif. Sumber data yang
digunakan yaitu data primer berupa wawancara dan data sekunder mengumpulkan
buku, artikel dan media elektronik. Teknik pengumpulan data menggunakan
wawancara dan dokumentasi. Analisis data berupa editing, organizing, analizing.
Hasil dari penelitian ini bahwa pemilik akun @Hungerbooks.id telah
melanggar akad yang telah disetujui sebelumnya, yaitu melanggar transaksi dalam
jual beli. Seharusnya memiliki sifat tertentu dan mempunyai nilai yang bersifat
manfaat, serta di dalam ketentuan akad ijarah tidak boleh adanya penipuan baik
dari mu‟ajir atau mustajir, maka obyek transaksi ijarah haruslah berupa sesuatu
yang mubah, bukan sesuatu yang haram.