Abstract:
Transaksi jual beli ubi Cilembu di Kampung Sukawangi Sumedang secara
borongan dengan sistem taksiran secara fisik objek jual beli tidak diketahui oleh
pembeli karena ubi Cilembu masih di dalam tanah milik petani, atau masih belum
dilihat oleh pembeli baik dalam hal bentuk dan mutunya sehingga menyebabkan
adanya ketidakpuasan di pihak pembeli. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
transaksi jual beli borongan dengan menggunakan taksiran menurut hukum Islam,
untuk mengetahui mekanisme transaksi jual beli di Kampung Sukawangi dan
mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap jual beli ubi Cilembu di Kampung
Sukawangi. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan
yuridis normatif . Hasil penelitian menyimpulkan bahwa proses transaksi jual beli
borongan dengan sistem taksiran ditinjau dari hukum Islam dibolehkan selama
memenuhi syarat-syarat jual beli borongan; mekanisme transaksi jual beli ubi
Cilembu di Kampung Sukawangi petani dan pembeli saat transaksi berlangsung
melakukan penaksiran untuk total berat ubi yang diperjualbelikan, sebagian besar ubi
masih berada di dalam tanah saat terjadi kesepakatan antara petani dan pembeli
sehingga mengandung unsur gharar; jual beli borongan ubi Cilembu di kampung
Sukawangi ditinjau dari hukum Islam, bahwa jual beli tersebut batal hukumnya dan
tidak diperbolehkan (dilarang), karena pada saat transaksi ubi masih didalam tanah
sehingga mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan.