Abstract:
Pembiayaan Kepemilikan Rumah iB Maslahah Bank Jabar Banten Syariah
sebagian besar menggunakan akad musyarakah mutanaqisah Pembiayaan
musyarakah mutanaqisah memiliki banyak keungulan namun pada implementasi
akad musyarakah mutanaqisah di Bank Jabar Banten Syari’ah diduga adanya
ketidak sesuaian fatwa dengan DSN MUI No 73/DSN-MUI/XI/2008 salah
satunya dalam ketentuan akad musyarakah mutanaqishah yang terdiri dari akad
musyarakah dan ba’i, akan tetapi pada penerapannya akad disesusaikan dengan
ketentuan multi akad (hybrid) yang selain akad musyarakah terdiri dari akad ijarah
(sewa menyewa), ijarah maushuffah fi al-dzimmah (sewa-menyewa atas manfaat
suatu barang).
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kesesuaian implementasi
akad musyarakah mutanaqisah pada pembiayaan kepemilikan rumah di Bank
Jabar Banten Syariah dalam aturan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI NO:
73/DSN-MUI/XI/2008. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan musyarakah mutanqisah
pada produk Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bank Jabar Banten Syariah
sebagian besar sudah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN – MUI nomor :
73/DSN-MUI/XI/2008. Ketidaksesuaian terdapat pada implementasinya akad
musyarakah mutanaqisah yang seharusnya terdiri dari akad musyarakah dan bai’
akan tetapi pada penerapannya akad musyarakah mutanaqishah disesusaikan
dengan ketentuan multi akad (hybrid) yang terdiri dari akad musyarakah, akad
ijarah, ijarah maushuffah fi al-dzimmah, penjualan dan istishna.