Abstract:
Tingginya angka aborsi di Indonesia juga terkait dengan seks diluar nikah yang
berujung pada kehamilan yang tidak diinginkan. Sehingga banyak yang melakukan
aborsi tanpa melihat pengecualian yang ada didalam Peraturan-Peraturan yang ada.
Seiring dengan semakin majunya zaman dan perkembangan teknologi, maka
semakin banyak juga beban sosial dan beban kriminalitas yang hadir didalam
masyarakat. Kemajuan teknologi yang berkembang pesat saat ini juga sejalan
dengan maraknya penjualan obat aborsi secara ilegal melalui situs website bahkan
di media-media sosial. Berbagai cara aborsi dilakukan salah satunya dengan
meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Penangkapan-penangkapan
penjual obat ilegal tak menyusutkan penjualan obat aborsi. Berdasarkan hal tersebut
penulis ingin melakukan penelitian ini untuk mengetahui Untuk mengetahui dan
memahami penegakan hukum terhadap penjual obat aborsi ilegal dikaitkan dengan
UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan juga ingin mengetahui dan
memahami faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum hukum
terhadap penjual obat aborsi secara ilegal. Terutamanya menyangkut tentang
penjual obat aborsi secara ilegal itu sendiri. Dalam penelitian ini metode yang
digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang secara deduktif dimulai analisa
terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan yang mengatur permasalahan-permasalahan diatas dan didukung
pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian yang
dilakukan menunjukan bahwa Penjualan obat-obatan yang digunakan untuk aborsi
secara ilegal adalah termasuk kedalam tindak pidana menurut Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Artinya bahwa tindakan penjualan obat
yang digunakan untuk aborsi secara ilegal telah diundangkan maka tindakan
tersebut harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku yang tercantum pada
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Karena upaya
penegakan hukum yang berlaku terbatas pada undang-undang yang berlaku
sehingga tindakan atau perilaku yang melanggar hukum pidana jika telah
ditentukan perbuatan tersebut suatu tindak pidana. Dalam penegakan hukum
terhadap penjual obat aborsi secara ilegal terdapat beberapa hambatan diantaranya
seperti, kemajuan teknologi, lemahnya peraturan perundang-undangan, dan karena
obat tersebut obat yang legal.