Abstract:
Perkembangan teknologi informasi berpengaruh kepada bidang perbankan,
melalui layanan perbankan elektronik nasabah lebih mudah melakukan transaksi
secara non-tunai setiap saat melalui jaringan elektronik. Disamping menawarkan
kemudahan tersebut, layanan perbankan elektronik pada faktanya dapat
menimbulkan risiko, misalnya penipuan sim swap yang dialami nasabah bank XYZ
Ilham Bintang di mana pihak ketiga melakukan pembobolan rekening melalui
layanan perbankan elektronik dengan cara pengambilalihan nomor ponsel. Untuk
menghindari risiko tersebut bank wajib menerapkan manajemen risiko secara
efektif. POJK PKJK mengatur pertanggungjawaban bank mengganti kerugian
nasabah, tetapi Bank XYZ menolak mengganti kerugian kepada Ilham Bintang atas
kasus sim swap, apakah prinsip pertanggungjawaban yang diterapkan Bank XYZ
sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban yang dianut POJK PKJK.
Permasalahan yang dikaji diarahkan kepada identifikasi masalah sebagai
berikut: (1) Bagaimanakah pengaturan terkait manajemen risiko layanan perbankan
elektronik dan prinsip pertanggung jawaban bank? (2) Bagaimanakah penerapan
manajemen risiko layanan perbankan elektronik dan prinsip pertanggungjawaban
bank XYZ atas kerugian nasabah akibat penipuan sim swap?
Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan
meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier
dengan spefikasi penelitian yaitu deskriptif analisis. Metode dan teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Metode analisis
menggunakan normatif kualitatif yaitu mengacu pada norma hukum dalam
peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dibuat berdasarkan asumsi dengan
data tersier berupa laporan tahunan Bank XYZ tahun 2019 karena keterbatasan
kegiatan penelitian akibat pandemi covid-19.
Berdasarkan penelitian penulis mendapat gambaran bahwa pengaturan
penerapan manajemen risiko layanan perbankan elektronik sudah diatur POJK
MRTI yang sudah cukup jelas pengaturannya. Prinsip yang dianut Pasal 29 POJK
PKJK adalah prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). POJK MRTI dan
POJK PKJK telah menjadi peraturan yang memenuhi hak nasabah sebagai
konsumen dan kewajiban bank sebagai pelaku usaha. Bank XYZ telah menerapkan
manajemen risiko layanan perbankan elektronik. Tapi sebagian besar tidak dapat
penulis simpulkan karena keterbatasan dalam melakukan penelitian. Prinsip
pertanggungjawaban yang dipakai Bank XYZ dalam kasus sim swap Ilham Bintang
adalah prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability),
hal ini bertantangan dengan prinsip strict liability yang dianut Pasal 29 POJK PKJK.