Abstract:
Teknologi Informasi telah berhasil membangun suatu kebiasaan baru di suatu
masyarakat global yang mempengaruhi perubahan pola kebutuhan hidup masyarakat
dibidang sosial dan ekonomi yang lazimnya berbisnis dan bertransaksi maupun
bersosialisasi dengan bertemu secara fisik atau konvensional menjadi berbisnis dan
bertransaksi maupun bersosialisasi secara elektronik yakni saling bertemu di dunia
virtual. Akhir-akhir ini ada satu fenomena menarik yang timbul di masyarakat yakni
jual beli online yaitu bertransaksi membeli barang atau jasa melalui media elektronik,
namun hal tersebut memicu adanya tindak kejahatan penipuan menggunakan media
elektronik dengan berbagai macam modus baru, contoh dari tindak pidana penipuan
melalui media elektronik yakni seseorang dengan sengaja melakukan penipuan
transaksi tiket konser exo melalui media sosial twitter.
Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif,
yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer yaitu Undang-Undang ITE dan KUHP,
bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, karya tulis ilmiah dan bahan lainnya yang
berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi
elektronik tidak mengatur secara khusus pengertian dan jenis-jenis tindak pidana
penipuan melalui media elektronik atau media sosial, namun terhadap kerugian yang
ditimbulkan akibat transaksi elektronik diatur dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang
ITE, serta pembuktiannya terdapat dalam pasal 5 ayat (2) Undang-Undang ITE, dan
apabila pelaku terbukti bersalah maka dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal 45A
ayat (1) Undang-Undang ITE, namun penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana
penipuan ini tidak dapat ditindak lanjuti lebih jauh dan tidak sampai pada tahap akhir
di pengadilan dikarenakan pelaku tidak dapat ditemukan karena data diri yang
diberikan palsu beserta IP Address media sosial yang tidak dapat dilacak dikarenakan
telah hilang.