Universitas Islam Bandung Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Dari Tindak Kekerasan Di Hubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Show simple item record

dc.contributor.author Dewi, Agnes Hendyana Putrica
dc.date.accessioned 2023-02-13T08:01:53Z
dc.date.available 2023-02-13T08:01:53Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/30798
dc.description.abstract Kekerasan terhadap wartawan masih menjadi persoalan serius di Indonesia, karena kekerasan dan berbagai bentuk ancaman yang menyerang wartawan masih kerap terjadi. Kasus-kasus kekerasan tersebut dapat berdampak terhadap kinerja wartawan dalam proses mewujudkan kebebasan pers yang menjunjung nilai-nilai demokrasi dan sesuai dengan amanat di dalam konstitusi bahwa meyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”. Namun pada implementasinya, kebebasan dan kemerdekaan pers masih menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kekerasan yang dialami oleh wartawan dan mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap wartawan dari tindak kekerasan sesuai dengan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Pers. Maka rumusan masalah di dalam penulisan ini adalah: 1) Bentuk tindak kekerasan apa saja yang dialami oleh wartawan? 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap wartawan dari tindak kekerasan? Metode penelitian yang di gunakan adalah dengan metode pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan spesifikasi penulisan deskriptif analitis dan menggunakan teknik pengumpulan data yang terdiri dari penelitian kepustakaan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta menggunakan metode analisis data yaitu analisis kualitatif dan menarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Perlindungan hukum bagi wartawan dalam menghadapi kekerasan atau ancaman lainnya telah diatur di dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Di dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi mengenai barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi atau menghalang-halangi tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban profesinya. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum, Universitas Islam bandung en_US
dc.subject Perlindungan Hukum, Wartawan, Kekerasan Terhadap Wartawan. en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Dari Tindak Kekerasan Di Hubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account