Abstract:
Kecelakaan lalu lintas merupakan sebuah kelalaian, yang mana kelalaian juga
merupakan sebuah tindak pidana, tindak pidana tentunya ada pertanggung jawaban
pidana. Bagaimana jika kecelakaan yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan orang
lain meninggal dunia. Kejahatan yang dilakukan oleh anak bukan hanya perbuatan
melawan hukum yang mengganggu keamanan dan kerertiban masyarakat semata-mata
akan tetapi juga merupakan bahaya yang mengancam suatu bangsa karena anak adalah
generasi muda penerus cita-cita pejuangan bangsa. Sehingga perlu dilakukan berbagai
upaya untuk memberikan pembinaan dan perlindungan terhadap anak, baik menyangkut
kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih memadai. Adanya Undang-undang
tentang anak tentu menunjukkan bahwa anak memang perlu untuk dilindugi, aturan
hukum tersebut antara lain, UU No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No 3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dan UU Republik Indonesia No 23 Tahun 2002
tentang Perlindugan Anak.
Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana
penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana kelalain sehingga menebabkan orang
lain meninggal dunia yang dilakukan oleh anak dalam perkara (Putusan: No
156/PID.Sus/2013/PN.Slmn) dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus
perkara (Putusan: No 156/PID.Sus/2013/PN.Slmn).
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian (library research) berupa studi
putusan nomor: 156/PID.Sus/2013/PN.Slmn yang digunakan untuk menemukan atau
merumuskan bagaimana delik kelalaian yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan
orang lain meninggal dunia apa sudah sesuai dengan Undang-undang No.3 Tahun 1997
tentang Pengadilan Anak.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah bahwa penerapan
hukum pidana dalam perkara Nomor: 156/PID.Sus/2013/PN. Menggunakan Pasal 310
ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
bukan menggunakan pasal 359 KUHP kerna kealpaannya menyebabkan orang lain mati.
Hal itu sesuai dengan asas spesialis Derogat Lex Generalis (Undang-undang yang khusus
didahulukan berlakunya daripada Undang-undang yang umum). Penerapa ketentuan
pidana dalam perkara ini sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum, baik keterangan para
saksi, keterangan terdakwa, terdakwa dianggap sehat jasmani atau rohani, tidak terdapat
gangguan mental, sehingga dianggap mampu mempertanggung jawabkan perbuatan dan
berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Hakim
dalam memutus perkara Nomor: 156/PID.Sus/2013/PN.Slmn terlebih dahulu
mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu: faktor usia, terpenuhinya unsur-unsur tindak
pidana, pembuktian dipersidangan berdasarkan kesasuaian alat bukti yang sah, keyakinan
hakim, hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa dan hasil laporan
Penelitia Kemasyarakatan.