dc.description.abstract |
Pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalam kehidupan
manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan. Masalah ketenagakerjaan
Indonesia dari tahun ke tahun dihadapkan pada pertumbuhan angkatan kerja yang
tinggi, dan lapangan kerja yang masih sangat terbatas. Keterbatasan akan
lowongan kerja di dalam negeri menyebabkan banyaknya warga negara
Indonesia/TKI mencari pekerjaan ke luar negeri. Pengaturan tentang penempatan
tenaga kerja Indonesia ke luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri. Namun pada pelaksanaannya ada beberapa kasus yang terjadi dalam
penempatan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, contohnya kasus
seorang tenaga kerja wanita asal Kabupaten Sukabumi, Kokom, yang menjadi
korban penyiksaan hingga lumpuh oleh majikannya di Arab Saudi. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab PJTKI dalam penempatan
TKI ditinjau dari hukum perlindungan tenaga kerja Indonesia dan untuk
mengetahui bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap PJTKI yang
mengirimkan TKI dalam penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif dan bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan permasalahan
dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan data-data yang
didapatkan. Data yang didapatkan merupakan data sekunder dari hasil studi
kepustakaan (library research) kemudian data-data tersebut di analisis secara
kualitatif dan dari hasil penelitian tersebut ditarik kesimpulan secara deduktif
yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum kepada hal yang bersifat
khusus.
Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pada
pelaksanaanya tanggung jawab PJTKI dalam penempatan TKI ke luar negeri tidak
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, karena banyak PJTKI yang
melanggar ketentuan pasal 103 huruf c, d, e, f, h dan huruf g, karena pihak PJTKI
melakukan perekrutan calon TKI yang tidak sesuai, menempatkan TKI yang tidak
lulus uji kompetensi kerja, kesehatan dan psikologi, tidak memberikan program
asuransi dan perlakuan tidak wajar selama di tempat penampungan. |
en_US |