Abstract:
Penyelundupan adalah masalah yang komplek bagi pemerintah Indonesia, terutama sebagai
Negara yang sedang membangun, karena merupakan gangguan yang dapat menyangkut sendi
bangsa yaitu ideology, politik, ekonomi, social, pertahanan dan keamanan. Penyelundupan adalah
salah satu jenis kejahatan yang sangat membahayakan perekonomian Negara, apalagi Negara
Indonesia harus mewujudkan cita-cita yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 yaitu memajukan kesejahtraan umum Salah satu contoh kasus yang baru-baru ini
terjadi adalah penyelundupan kasus motor Harley-Davidson dan Sepeda Brompton, Bea Cukai
Bandara Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan atas pesawat baru garuda GA9721 Airbus
A330900, Direktorat Jendral Bea dan Cukai menemukan beberapa koper dan 18 boks warna
cokelat di lambung pesawat. Keseluruhan barang tersebut memiliki klaim tas sebagai bagasi
penumpang, berdasarkan pemeriksaan ditemukan 15 koil atas nama SAS, kotak tersebut berisi
komponen Motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai, berdasarkan fakta yang
ditemukan 3 koli yang berisi dua sepeda Brompton dengan kondisi baru, sedangkan nilai
sepedenya diperkirakan 50 juta hingga 60 juta per unit. Dari latar belakang diatas dapat ditarik
beberapa identifikasi masalah yaitu Bagaimanakah Kendala yang ditemukan atas penyelundupan
barang impor berupa kendaraan sepeda motor dihubungkan dengan kerugian Negara dan
Bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dalam
penyelundupan motor Harley Davidson di Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Sesuai dengan
Identifikasi Masalah tersebut diatas maka tujuan penelitian hukum ini yaitu Untuk mengetahui dan
memahami bagaimana Kendala yang ditemukan atas penyelundupan barang impor berupa
kendaraan sepeda motor dihubungkan dengan kerugian Negara dan Untuk mengetahui dan
memahami bagaimana Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang
Kepabeanan dalam penyelundupan motor Harley Davidson di Bandara Soekarno Hatta,
Tangerang. Berdasarkan hasil permasalahan dan identifikasi masalah maka dapat ditarik beberapa
kesimpulan yaitu Tindak pidana penyelundupan (Smuggling atau smokkle) merupakan
pelanggaran dalam ekspor atau impor, dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan menimbulkan kerugian Negara. Kerugian Negara tersebut dapat diketahui seperti
kekurangan uang yang nyata yang berasal dari pungutan Negara yang tidak dibayar atau disetor
kepada kas Negara oleh penyelundup serta Mengenai implementasi sanksi terhadap pelaku tindak
pidana penyelundupan diatur dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B Undang-
Undang Kepabeanan. Penerapan sanksi pidana yakni berupa pidana penjara dan pidana denda yang
bersifat kumulatif, namun terdapat kelemahan dalam undang-undang ini yakni belum diatur
konsep “pengembalian kerugian Negara” secara jelas.