Universitas Islam Bandung Repository

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dalam Jual Beli Rumah Susun Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Show simple item record

dc.contributor.author Sekardewi R, Daisy R
dc.date.accessioned 2023-07-24T04:08:43Z
dc.date.available 2023-07-24T04:08:43Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.citation Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung en_US
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/30951
dc.description.abstract Pembangunan rumah susun yang bertujuan megurangi lahan tanah dan mengurangi dampak lingkungan merupakan alternatif dalam menjawab permasalahan Pembangunan Nasional di bidang perumahan dan pemukiman . Dengan pembangunan rumah susun pemanfaatan dan penggunaan tanah dapat dikurangi, namun kebutuhan akan perumahan tetap tersedia.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum bagi konsumen atau penghuni dan Tanggung Jawab Pengembang dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) Rumah susun. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan secara yuridis normative yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur dari UndangUndang yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti . Selain itu penulis juga menggunakan metode bersifat deskriptif analitis karena mampu memberi hal yang berhubungan dengan perjanjian yang dihubungkan dengan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta akibat hukum dari perjanjian tersebut. Dalam melaksanakan Tanggung Jawab Pengelola dalam menangani rumah susun Pemerintah harus melaksanakan fungsi operasionalisasi kebijakan penyediaan dan penataan lingkungan hunian rumah susun pada tingkat kabupaten/kota,memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang rumah susun pada tingkat kabupaten/kota dan pengelola wajib melakukan ganti rugi pada penghuni yang merasa dirugikan,dan mengganti rugi berupa uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan.Pada Pasal 1338 ayat (3) secara tegas, bahwa para pihak dituntut kejujurannya untuk melaksanakan perjanjan yang telah para pihak buat sebelumnya dengan itikad baik..Berdasarkan Pasal 4 poin (c) mengatakan bahwa konsumen harus mendapat informasi yang benar,jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dan bedasarkan Pasal 4 poin (d) mengatakan bahwa konsumen harus didengar pendapat dan keluhanya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. :: en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject Perjanjian, jual beli, Rumah Susun en_US
dc.title Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dalam Jual Beli Rumah Susun Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account