Abstract:
Pelanggaran pemilu merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang
Pemilu terhadap penyelenggaraan pemilu yang berakibat pada penjatuhan sanksi
terhadap pelanggarnya. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan umum diatur mengenai hal-hal yang dilarang dalam Kampanye salah
satunya, dilarang bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye untuk melakukan
kampanye di saraa pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Landasan
demokratis merupakan landasan yang pertama dan utama dalam pelaksanaan
pemilu. Tanpa demokrasi sebagai wujud abstrak dan teoritis dalam pemilu, maka
pemilu sebagai sarana pergantian kekuasaan tidak mungkin ada.
Adapun tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis unsur-unsur sanksi pidana
dalam melakukan kampanye di tempat Pendidikan dalam pemilu legislatif di
kabupaten ciamis dan mengetahui akibat hukum terhadap calon anggota legislative
yang dalam prosesnya terbukti melakukan kampanye di tempat Pendidikan.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan
yuridis normatif digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan undang-undnag
yang berlaku. Dan bersifat deskriptis analitis.
Hasil penelitian ini adalah Sanksi Pidana bagi Pelaksana kampanye yang
melakukan kampanye di tempat Pendidikan. Dikategorikan sebagai pelanggaran
kampanye yang dapat dijatugi sanksi pidana karena terbukti telah melakukan
kampanye ditempat Pendidikan. Terkait pelaksanaan kampanye di tempat
Pendidikan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.