Abstract:
Kebebasan berekspresi, berpendapat, kebebasan informasi merupakan tugas
pers dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya, kebebasan pers bagian dari
kebebasan berekspersi, menyatakan pikiran dan pendapat sesuai hati nurani.
Seorang jurnalis dengan kode etik jurnalistik menjalankan tugasnya sesuai dengan
membatasi hal-hal yang baik dan hal-hal yang tidak baik untuk diberitakan,
perlindungan hukum terhadap kebebasan pers masih menjadi petanyaan karena
masih ada saja seorang jurnalis yang dijatuhi hukuman pidana karena
pemberitaanya tanpa melalui mekanisme proses penyelesaian sengketa terlebih
dahulu untuk memenuhi hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Peran Dewan pers dalam penanganan
permasalahan pemberitaan pers bisa dijadikan sebagai penengah dalam
penyelesaian sengketa.
Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui proses penyelesaiyan sekngketa dan fungsi
dewan pers dalam malasah akibat pemeberitaan media massa juga untuk
mengetahui aspek hukum pidana dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Metode pendekatan ini, adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu metode
penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data
sekunder. Bahan yang diteliti di dalam peneltian hukum normatif adalah bahan
pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan data sekunder, dengan
mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum, khususnya kaidah-kaidah hukum
positif yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undang.
Apabila terjadi sengketa akibat pemberitaan pers seharusnya diselesaikan sesuai
dengan ketentuan didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
untuk pemenuhan hak jawab dan hak koreksi, karena seorang jurnalis tidak bisa
dijatuhi hukuman pidana atas pemberitaan yang dibuatnya. Karena dalam
perusahaan pers sudah ditunjuk penaggung jawab yang meliputi bidang usaha dan
bidang redaksi.