| dc.contributor.author | Dara, Disa Novi Rafika | |
| dc.date.accessioned | 2023-07-25T02:02:15Z | |
| dc.date.available | 2023-07-25T02:02:15Z | |
| dc.date.issued | 2020 | |
| dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/30954 | |
| dc.description.abstract | Berdasarkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2018 terdapat 8 pabrik yang melakukan pembuangan limbah ke Sungai Citarum, salah satunya adalah PT Sinar Baskara Sejati. Sungai Citarum tercemar oleh PT Sinar Baskara Sejati yang tidak melakukan pengelolaan limbah B3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, PT Sinar Baskara Sejati berkewajiban melaksanakan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. PT Sinar Baskara Sejati sudah dijatuhi sanksi administrasi tertulis dua kali dan sanksi administrasi paksaan satu kali tetapi sanksi yang diberikan belum dilakukan secara optimal. Merujuk kepada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup PT Sinar Baskara Sejati dapat dituntut secara pidana, namun pada pratiknya hal itu tidak terjadi. Dalam putusan nomor 74/Pid.Sus-LH/2018/PN, PT Sinar Baskara Sejati hanya dijatuhi pidana denda sebesar satu milyar lima ratus juta tanpa adanya pidana denda. Oleh karena itu penelitian ini mengkaji pengelolaan limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan dihubungkan dengan putusan nomor 74/Pid.Sus-LH/2018/PN Blb. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan penelitian ini menggunakan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pengelolaan limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun harus dilakukan dengan cara mengolah limbah B3 sebelum dibuang ke sungai Citarum. Pengolahan dilakukan menggunakan teknologi yang sudah ditentukan. Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada PT Sinar Baskara Sejati melalui putusan Nomor 74/Pid.Sus-LH/2018/PN Blb tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 100. PT Sinar Baskara Sejati hanya dijatuhi sanksi denda sebesar satu milyar lima ratus juta rupiah tanpa pidana penjara. | en_US | 
| dc.publisher | Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung | en_US | 
| dc.subject | Pencemaran Limbah, Limbah B3, Sungai Citarum, Putusan Nomor 74/Pid.Sus-LH/2018/PN Blb | en_US | 
| dc.title | Penegakan Hukum Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Sungai Citarum Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun | en_US | 
| dc.title.alternative | (Studi Kasus Putusan Nomor 74/Pid.Sus-Lh/2018/Pn Blb) | en_US |