Abstract:
Permasalahan permasalahan yang dan muncul dari dalam LAPAS dan Rutan
bukan semata mata hanya karena adanya kesalahan dan kekeliruan dalam penanganan
oleh petugas LAPAS, namun terjadi secara kompleks antara system dengan
pelaksanaan di lapangan dengan seluruh keterbatasan, permasalahan mendasar yang
tampak rill adalah adanya kelebihan hunian (overcapacity) narapidana dilapas-lapas
hampir seluruh Indonesia, oleh karena itu perlu adanya pidana alternatiF untuk
menaggulangi permasalah tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan
memahami bagaimana situasi kepadatan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A Bandung dan bagaimana dampak yang di timbulkan dari overcrowding yang
terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bandung. Metetode penelitian ini
menggunakan deskriptif analisis yaitu dengan cara menggambarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku diakitkan dengan teori-teori hukum dan praktik
pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Dari penelitian ini ditarik
kesimpulan Pembinaan di Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Bandung terdiri dari
dua unsur yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian: pembinaan
kepribdian membentuk pribadi yang lebih kuat dn kokoh untuk bisa berkarya baik saat
dalam proses pembinaan maupun ketika bebas nanti,dengan pribadi yang lebih kuat
kokoh dan positif akan menjadikan mereka pribadi baru yang siap menjalani kembali
kehidupan diluar dan pembinaan kemandirin membentuk pribadi yang lebih mandiri
karena memiliki bekal keterampilan/kerja untuk kembali ke masyarakat. Pembinaan
kemandirian terdiri dari bimbingan dan pelatih keterempilan kerja;