Abstract:
Permasalahan Tanah Negara yang sebelumnya Hak Eigendom, sampai saat
ini banyak mengalami permasalahan. Karena jatuhnya hak terhadap tanah tersebut
menjadi persoalan yang harus diselesaikan dengan Putusan Pengadilan, yang
kebanyakan jatuh kepada orang yang memiliki pengetahuan hukum dan dana
untuk mengurus kepemilikan tersebut. Skripsi ini bertujuan untuk: (1) Untuk
merumuskan penguasaan tanah Hak Eigendom di Kecamatan Gombong
Kabupaten Kebumen berdasarkan UUPA dan Keputusan Presiden Nomor 32
Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak
Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat; (2) Untuk menentukan dasar
pertimbangan hakim terhadap penguasaan tanah Hak Eigendom yang belum
dikonversi di Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen berdasarkan UUPA dan
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan
dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, yaitu
melalui pendekatan yuridis normatif serta menggunakan data berupa bahan primer,
sekunder, dan tersier berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum dan
buku-buku. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan
mengenai penguasaan tanah yang sebelumnya Hak Eigendom.
Berdasarkan analisis penelitian skripsi ini, disimpulkan: (1) Putusan
Pengadilan Negeri Kebumen Nomor: 27/Pdt.G/2018/PN.Kb yang memenangkan
perkara adalah Emi Srianah (penggugat), istri dari almarhum anak pemilik Hak
Eigendom sebelumnya. Bertentangan dengan Pasal 55 ayat (1) UUPA ditegaskan:
“Hak-hak asing hanya berlaku untuk sementara selama sisa waktu dengan jangka
waktu paling lama 20 tahun;” dan (2) hakim dalam putusannya memenangkan
Pihak Emi Srianah (penggugat) yang memiliki bukti SHM Nomor 02242,
bertentangan dengan Pasal 6 UUPA menegaskan: “Semua hak atas tanah mempunyai
fungsi sosial.” Kemudian dipertegas dalam Pasal 5 Keppres 32/1979: “Tanah-tanah
perkampungan bekas Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal Konversi hak Barat
yang telah menjadi perkampungan atau diduduki rakyat, akan diprioritaskan
kepada rakyat yang mendudukinya setelah dipenuhinya persyaratan-persyaratan
yang menyangkut kepentingan bekas pemegang hak tanah”.