Abstract:
Pelaku Tindak pidana korupsi memerlukan perlakuan yang khusus dalam
proses proses pembinaan,terhadap penegakan hukum dalam ruang lingkup tindak
pidana korupsi. Salah satu perlakuan khusus tersebut dapat di lakukan melalui
reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan yang mengacu pada Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand
Design Overcrowded Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan.
Reformasi ini di lakukan di karenakan pelaku tindak pidana korupsi tetap
memperoleh ke istimewaan berupa pemanfaatan fasilitas di luar yang di atur
dalam peraturan per-undang-undangan, penelitian ini mencoba membahas
mengenai perbandingan aturan reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan,
serta konsep pembinaan pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif, dan bersumber dari bahan sekunder. Saat
ini masih belum ada peraturan mengenai pola pembinaan khusus dalam
melakukan pembinaan terhadap narapidana korupsi, Konsep pembinaan yang baik
seharusnya menitikberatkan pada aspek tata kelola lembaga pemasyarakatan ,
regulasi, sumber daya manusia, serta ternologi informasi yang mempengaruhi
layanan lembaga pemasyarakatan.