Abstract:
Sungai memiliki kemampuan untuk menampung air hujan. Hal ini membuat
sungai memiliki kemampuan mencegah terjadinya banjir. Oleh karena itu, upaya
pemerintah mengembalikan fungsi sungai dengan memindahkan warga yang
tinggal di bantaran sungai adalah, untuk mencegah agar tidak terjadi banjir lagi.
Sungai yang menyempit akibat sampah dan rumah penduduk, menyebabkan sungai
tidak mampu menampum air hujan secara maksimal. Oleh karena itu, penting agar
sungai kembali bersih, dan tidak mengalami penyempitan akibat ulah manusia
Akan tetapi, pada faktanya sungai banyak yang tercemar, salah satunya dicemari
oleh sampah plastik. Salah satu sungai yang tercemar oleh sampah plastik adalah
Sungai Cikapundung. Masih banyak masyarakat yang membuang sampah plastik
ke sungai cikapundung karena banyak faktor yaitu kurangnya tempat penampungan
sampah, kurangnya kesadaran masyarakat, kurangnya pengontrolan dari
pemerintah agar tidak membuang sampah ke sungai. Sampah masih terus
menumpuk di sungai cikapundung dan regulasi-regulasi yang ada hanya
meminimalisir sampah saja. Kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga
sungai masih tergolong snagat rendah. Semua sampah tertumpuk dari hulu dari kota
juga dari warga wilayah hilir. Karena pola pikir manusia yang salah, manusia tidak
lagi menghargai sungai sebagai sumber peradaban juga tidak mengenal sungai
sebagai mana fungsinya.
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengelolaan Daerah Aliran
Sungai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Sungai dihubungkan dengan upaya pengendalian berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Implementasinya terhadap pengelolaan
Daerah Aliran Sungai di Sungai Cikapundung Provinsi Jawa Barat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah Yuridis-
Normatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode penelitian
kepustakaan dengan menggunakan data-data sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian untuk menyimpulkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2011 Tentang sungai menjelaskan bahwa Pengelolaan sungai harus
meliputi konservasi sungai; pengembangan sungai; dan pengendalian daya rusak
air sungai. Salah satu upaya pemerintah dalam Peraturan ini telah mengakomodir
bahwa terdapat ketentuan mengenai pelarangan pembuangan sampah ke sungai.
Kemudian upaya pengendalian lingkungan hidup harus memuat ketentuan yaitu
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan
dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup, pengendalian pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi: pencegahan, penanggulangan dan
pemulihan. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masingmasing.