Abstract:
Mendasar pada dampak negatif narkotika khususnya pada pengguna narkotika, Negara
harus turun tangan langsung untuk menyelamatkan setiap warga Negara dan penerus bangsanya
ini. Dan karena itulah Negara menyatakan larangan keras terhadap setiap kegiatan yang
menunjang terbentuknya penyalahgunaan narkotika tersebut. Jika perbuatan tersebut di lakukan
oleh anggota TNI maka dampak negatifnya pun akan berdampak kepada instansi militer itu
sendiri, dapat menurunkan martabat dan kewibawaan serta dapat pula menimbulkan keresahan
dalam masyarakat, oleh karena itu perlu dengan cepat diambil tindakan hukum. Identifikasi
masalah dalam skripsi ini adalah apakah ada perbedaan pola pembinaan terhadap anggota tni
dengan warga sipil yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta bagaimana
pola pembinaan bagi Anggota TNI yang melakukan tindak pidana narkotika. Dengan demikian
tujuan dari pembinaan di pemasyarakatan militer harus di dukung dan di tunjang dengan
fasilitas yang baik dan sosialisasi yang baik dari Negara. Harus lebih di tingkatkannya
kedisiplinan dari setiap anggota TNI itu sendiri, khususnya untuk para anggota TNI yang
pernah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut dan umumnya untuk
semua anggota TNI dan segenap elemen masyarakat Indonesia.
Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif, yang dilakukan dengan
menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan pada lembagalembaga
yang terkait dengan permasalahan pola pembinaan di lembaga pemasyarakatan militer
terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana narkotika.
Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini adalah pada dasarnya tidak ada pembeda
terhadap pola pembinaan terhadap Anggota TNI dengan Warga Sipil yang melakukan tindak
pidana penyalahgunaan narkotika apabila mengkaji dari fungsi keberadaan lembaga
pemasyarakatan yang ada yaitu sebagai sarana penegakan hukum.Pola pembinaan bagi
Anggota TNI yang melakukan tindak pidana narkotika dapat dilakukan dengan 2 cara
sebagaiman dilakukan oleh masmil Cimahi yaitu dengan pola karantina dan pembinaan dalam
blok.