Abstract:
Teknologi komunikasi, media, dan informatika yang selanjutnya disebut
teknologi telematika telah berkembang di era globalisasi yang menyebabkan
hubungan dunia menjadi tidak terbatas. Hal ini membuat manusia mendapatkan
kemudahan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Pemanfaatan teknologi
telematika ini menimbulkan perubahan pola pikir manusia dan cara kegiatan bisnis
di bidang industri, perdagangan, pemerintahan, pendidikan, perbankan, dan
berbagai sektor lainnya. Pada tataran praktik muncul fenomena baru yaitu
beredarnya data-data pribadi nasabah bank. Data-data tersebut beredar secara bebas
pada bank, kelompok bank, maupun perusahaan yang bergerak di bidang
perbankan, dan bahkan beredar di beberapa perusahaan yang berbeda. Data tersebut
dihimpun untuk kepentingan komersial perusahaan, salah satunya adalah
penawaran produk-produk tertentu dari perusahaan yang memanfaatkan data
pribadi tersebut. Salah satunya praktek jual beli data pribadi yang dilakukan oleh
oknum pegawai bank untuk digunakan dalam kejahatan pencurian uang dengan
cara sim card swap. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah
Bagaimana pengaturan jual beli data pribadi nasabah bank ditinjau dari Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? Dan Bagaimana
penegakan hukumnya dihubungkan dengan unsur penyertaan tindak pidana dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP)?
Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan
Yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah
dengan studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif
Analisis.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa menurut Pasal 26, Pasal 30, Pasal
32 Ayat (1), Pasal 32 Ayat (2), Pasal 46, Pasal 48 Ayat (1), dan Pasal 48 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan jual
beli data pribadi nasabah bank merupakan suatu kejahatan, karena perbuatan
tersebut merupakan perbuatan yang dilarang serta bertentangan dengan Undang-
Undang. Di Indonesia Penegakan hukum terhadap pelaku jual beli data pribadi
sampai saat ini belum dapat dilakukan secara maskimal, karena pengaturan yang
ada belum secara spesifik mengatur mengenai hal ini. UU ITE hanya mengatur
penegakan hukumnya terhadap perbuatan dalam memindahkan, mentransfer,
mentransmisikan, informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik. Namun dalam
tatanan praktik terdapat pihak lain yang turut serta dalam kejahatan tersebut yang
berdasarkan Pasal 56 KUHP dapat dikategorikan sebagai orang yang membatu
melakukan tindak pidana (medeplichtige) sehingga pelaku tersebut dapat dijatuhi
hukuman pidana.