Abstract:
Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga umumnya sering terjadi
di Negara Indonesia disebabkan kesadaran hukumnya rendah. Kasus ini muncul
pada semua kalangan masyarakat. Hal ini diakibatkan faktor ekonomi dan faktor
perselingkuhan yang menimbulkan kerugian bagi korban. Jumlah Tindak Pidana
Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di Negara Republik Indonesia
mengalami peningkatan, apalagi sekarang semakin beragam korban Kekerasan
Dalam Rumah Tangga, bukan hanya istri atau suami melainkan semakin marak
yang menjadi korbannya adalah anak. Seperti yang dilaporka Polresta
Tasikmalaya yang dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Hal ini dikarenakan
kurangnya kepedulian masyarakat terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT), yang enggan dilaporkan kepada pihak yang berwajib, sehingga
perlu untuk mengetahui kinerja Kepolisian Polresta Tasikmalaya.
Permasalahan dalam penelitian ini antara lain; bagaimana peranan
Kepolisian dalam memberikan perlindungan secara hukum terhadap anak yang
menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan apa saja
Hambatan-hambatan yang dihadapi Kepolisian Polresta Tasikmalaya dalam
memberikan perlindungan secara hukum kepada anak yang menjadi korban
Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian pendekatan yuridis normatif yang dilakukan penelaahan
peraturan perundang-undangan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa peranan
Kepolisian Polresta Tasikmalaya dalam memberikan perlindungan secara hukum
terhadap anak yang menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah
Tangga pada umumnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Ada
beberapa hal yang belum dipenuhi, mengenai hak-hak korban yang tidak
didapatkan seperti mendapatkan bantuan hukum pada proses pemeriksaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sosialisasi, advokasi tentang
kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu peranan Polresta Tasikmalaya dalam
menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih mengalami hambatan.
Hambatan-hambatan yang di hadapi Kepolisian Polresta Tasikmalaya antara lain
bahwa : Sulitnya mendapatkan saksi dalam kasus yang melibatkan perempuan dan
anak, tersangka dalam memberikan keterangan tidak jelas dan sulit untuk
dimengerti atau dipahami, Keluarga korban yang menyangkut kasus asusila
seringkali memandang bahwa kasus yang menimpa keluarganya adalah suatu aib.
Sehingga mengakibatkan petugas mengalami kesulitan dalam mengumpulkan data
atau keterangan untuk menyusun Berita Acara Pemeriksaan yang baik dan
terperinci.