Abstract:
Permasalahan status hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan sedarah
memerlukan adanya kepastian hukum. Sehubungan dengan itu, Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum bagi anak yang lahir dari
perkawinan sedarah menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan
Hukum Islam dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum bagi hakim
dalam memutus perkara perkawinan sedarah pada putusan Nomor:
978/Pdt.G/2011/PA. Sda.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu
dengan cara mengkaji, menganalisis masalah yang bersifat hukum tentang status
hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan sedarah. Teknik pengumpulan data
yang digunakan dengan cara studi kepustakaan yang hasilnya dianalisis dengan
cara analisis yuridis kualitatif, yaitu dengan analisis non-statistik dengan bertitik
tolak dari norma-norma, asa-asas, dan peraturan perundang-undangan yang ada
sebagai norma hukum positif yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, mengenai status hukum
anak yang lahir dari perkawinan sedarah putusan Nomor: 978/Pdt.G/2011/ PA.
Sda. Menurut Pasal 42 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan
Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam anak sah adalah anak yang dilahirkan akibat
atau dari perkawinan yang sah. Dalam Islam dikenal anak subhat yaitu anak yang
dilahirkan dari percampuran hal ini terjadi manakala seorang laki-laki
mencampuri seorang wanita lantaran tidak tahu bahwa wanita tersebut haram
untuk di campuri, nasab hasil persetubuhan ini di anggap sah oleh para ulama.
Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor; 978/Pdt.G/2011/ PA. Sda yakni
bahwa perkawinan yang dilakukan tersebut adalah termasuk dalam perkawinan
yang di larang.