Universitas Islam Bandung Repository

Pertanggung Jawaban Penyidik Polri Akibat Terjadinya Salah Tangkap Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Show simple item record

dc.contributor.author Rinaldiansyah, Raindy
dc.date.accessioned 2023-08-10T02:16:05Z
dc.date.available 2023-08-10T02:16:05Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/30997
dc.description.abstract Peranan Kepolisian dalam melakukan Penyidikan harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang memerlukan kedisplinan dalam melaksanakan tugasnya sesuai misi yang dijalaninya selalu mempunyai aturan intern dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, budaya organisasi serta untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan pelaksanaan tugas sesuai tujuan, peranan, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab. Penyidik Polri yang berusaha mendapatkan informasi seringkali melakukan cara-cara yang tidak manusiawi seperti menyiksa tersangka, bahkan memaksa tersangka untuk mengakui bahwa tersangka telah melakukan suatu tindak pidana, akibat sering terjadinya tindakan yang di luar prosedur mengakibatkan salah tangkap dengan sebutan error in persona ini bermula dari kesalahan dari penyidikan yang di lakukan oleh penyidik. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui dan memahami pertanggung jawaban Penyidik Polri yang melakukan tindakan diluar prosedur terhadap korban salah tangkap dan implementasi hak asasi manusia dalam perlindungan korban salah tangkap. Metode pendekatan ini, adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Bahan yang diteliti di dalam peneltian hukum normatif adalah bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan data sekunder, dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum, khususnya kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undang. Adanya pelangggaran prosedur yang dilakukan Penyidik Polri sehingga terjadinya salah tangkap perlu adanya perlindungan dan dilakukan pemulihan, karena korban salah tangkap juga pasti banyak mengalami kerugian baik secara materi maupun non-materi (fisik, psikis, dan lain-lain). Pemulihan dan perlindungan tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject Pertanggung Jawaban, Penyidik Polri, Salah Tangkap, Hak Asasi Manusia. en_US
dc.title Pertanggung Jawaban Penyidik Polri Akibat Terjadinya Salah Tangkap Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account