Abstract:
Permasalahan waris anak luar kawin memerlukan adanya kepastian
hukum. Sehubungan dengan itu, maka akan diteliti tentang pembagian waris anak
luar kawin berdasarkan hukum positif di Indonesia. Tujuan penelitian adalah
untuk mengetahui implementasi ketentuan dan pelaksanaan pembagian waris anak
luar kawin berdasarkan hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui dasar
pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada putusan Mahkamah Agung No
3258 K/Pdt/2015.
Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu
dengan cara mengkaji, menganalisis masalah yang bersifat hukum tentang
pembagian waris anak luar kawin. Teknik pengumpulan data yang digunakan
dengan cara studi kepustakaan yang hasilnya dianalisis dengan cara analisis
yuridis kualitatif, yaitu dengan analisis non-statistik dengan bertitik tolak dari
norma-norma, asas- asas dan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai
norma hukum positif yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, pengaturan mengenai
hak dan bagian waris anak luar kawin menurut hukum positif di Indonesia yaitu
bersifat pluralistik atau beraneka ragam. Menurut KUHPerdata menyangkut anak
luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya seperti halnya
dijelaskan di Pasal 862-866 KUHPer. Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam)
tercantum dalam Pasal 100 yaitu hanya mempunyai nasab dengan ibunya dan
keluarga ibunya, sedangkan menurut Hukum Waris Adat yaitu anak luar kawin
tidak memiliki hubungan darah dan hubungan keperdataan dengan ayah
biologisnya sesuai dengan adat yang dianutnya. Pertimbangan Hakim dalam
Putusan Mahkamah Agung No 3258 K/Pdt/2015 yakni pertimbangan bahwa harta
yang sepantasnya diwarisi oleh Para Penggugat adalah sudah sesuai dengan yang
didapat oleh orangtua masing-masing dan pewaris telah membagi secara sah dan
adil.