Abstract:
Penggunaan Senjata Api Non Organik Polri/Tentara Nasional Indonesia yang
miliki oleh warga sipil, penggunaannya harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang
ada, sebagaimana fungsi dan tujuannya dalam penggunaan Senjata Api tersebut yaitu
digunakan untuk kepentingan bela diri terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) pada Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang
Perizinan, Pengawasan, Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara
Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri. Pada
kenyataannya di dalam kehidupan masyarakat terdapat penyalahgunaan Senjata Api
Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri, yang dilakukan oleh warga sipil
dan pelaku penyalahgunaan Senjata Api hanya dikenakan Sanksi Administrasi terhadap
penyalahgunaan Senjata Api tersebut.
Tujuan Penelitian ini, untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum pidana
dan pertanggungjawaban Pidana terhadap seseorang yang melakukan penyalahgunaan
Senjata Api Non Organik dan Peran pihak Kepolisian dalam melakukan Pengawasan,
Pengendalian terhadap penyalahgunaan Senjata Api Non Organik.
Metode pendekatan ini, adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu metode
penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Bahan yang diteliti di dalam penelitian hukum normatif adalah bahan pustaka atau
sekunder. Penelitian ini menggunakan data sekunder, dengan mempelajari dan mengkaji
asas-asas hukum, khususnya kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari bahanbahan
perpustakaan, peraturan perundang-undangan.
Penyalahgunaan Senjata Api Non Organik yang dilakukan oleh warga sipil yang
telah mempunyai surat izin resmi, menyebabkan terjadinya suatu tindak kejahatan
terutama dapat meresahkan dalam kehidupan masyarakat. Dengan adanya
penyalahgunaan Senjata Api Non Organik, Sanksi yang diberlakukan terhadap
seseorang yang melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan Senjata Api
sebagaimana yang tercantum dalam peraturan hanya bersifat Sanksi Administratif, tidak
terdapat Sanksi Hukum Pidana. Maka seharusnya hukum yang diberlakukan adalah
Sanksi Pidana (Primum Remedium) sebagai pilihan utama dalam upaya Penegakan
Hukum Pidana terhadap pelaku yang melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan
Senjata Api Non Organik.