Abstract:
Bentuk kejahatan yang saat ini meningkat ialah kriminalitas dalam
bidang pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Pencurian kendaraan bermotor atau yang biasa disebut curanmor saat ini
banyak terjadi di kota-kota besar seperti Bandung. Angka kriminalitas
khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah kota Bandung seperti
Kecamatan Lengkong saat ini cenderung meningkat. Modus operandi para
pelaku pun bermacam-macam Para tersangka memiliki tugas berbeda. Ada
yang bekerja sebagai pengintai, eksekutor, dan berperan menjadi penadah
motor curian Peningkatan angka curanmor yang disertai dengan kekerasan di
wilayah hukum Polsek Lengkong saat ini cukup meresahkan masyarakat.
Kepolisian sektor Lengkong adalah pihak yang berkewajiban untuk
melakukan tindakan hukum terhadap pelaku curanmor di wilayah lengkong
untuk setidaknya meminimalisir tindak kriminalitas pencurian kendaraan
bermotor. Penegak hukum memang sangat dibutuhkan di dalam masyarakat,
utamanya dalam era reformasi yang sedang berlangsung sekarang ini.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (yuridis normatif)
dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer, sekunder dan
tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Spesifikasi
penilitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan
secara komperhensif tentang penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek
Lengkong dalam menanggulangi curanmot di Wilayah Lengkong Bandung.
Berdasarkan hasil penelitian berbagai upaya dilakukan oleh kepolisian
untuk menanggulangi tindak pidana curanmor salah satunya adalah dengan
melakukan Penegakan hukum. Penegakan hukum yang dilakukan Polsek
Lengkong untuk menanggulangi tindak pidana curanmor adalah dengan
menggunakan upaya preventif dan represif. Upaya preventif meliputi
himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, melakukan patroli di
daerah rawan curanmor, berkordinasi dengan RT/RW di wilayah Lengkong.
Sedangkan upaya represif lebih mengedepankan aspek yuridis seperti
melakukan penangkapan dan membawa pelaku kedalam proses peradilan
pidana. Dalam melakukan penegakan hukum unutk menanggulangi tindak
pidana curanmor, Polsek Lengkong mengalami beberapa hambatan yaitu,
peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang terus bertambah setiap tahunnya
sehingga menjadi faktor kriminogen, sikap kekurang hati-hatian warga
masyarakat di wilayah Lengkong ketika menyimpan kendaraannya dan
kecerdikan pelaku dalam membaca langkah kepolisian ketika melakukan
penangkapan.