Abstract:
Salah satu aspek pembangunan nasional adalah pembangunan di bidang kesehatan. Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, sebagaimana tercantum di dalam UUD 1945 amandemen keempat Pasal 28 H ayat (1), yang berbunyi: “Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan sehat, berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Untuk mencapai kesejahteraan yang optimal, kesehatan merupakan hal yang penting. Setiap manusia baik sebagai individu maupun anggota masyarakat berhak untuk memperoleh derajat kesehatan secara optimal. Oleh karena itu, dibutuhkan pembangunan kesehatan yang sesuai dengan asas adil dan merata yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam
sila ke-5 Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa Indonesia. Dengan demikian, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas dengan fasilitas umum sebagaimana tercantum di dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 amandemen keempat bahwa: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Walaupun penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab negara, tetapi penyediaan fasilitas kesehatan bukan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah semata-mata, tetapi masyarakat (swasta) pun dapat ikut serta menyediakan fasilitas kesehatan tersebut. Hal itu disebabkan pelayanan kesehatan di Indonesia adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat (swasta), sedangkan penyelenggaraannya harus dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan upaya untuk memecahkan permasalahan kesehatan yang dihadapi.
Penyediaan fasilitas kesehatan dapat dilakukan secara perorangan maupun terorganisasi, fasilitas kesehatan yang dilakukan secara terorganisasi dilaksanakan pada sarana kesehatan, antara lain rumah sakit. Namun demikian, rumah sakit telah mengalami perubahan besar dalam memberikan pelayanan, dari yang dulunya bersifat sosial, rumah sakit telah berubah menjadi layanan yang bersifat bisnis. Rumah sakit
yang dulunya didirikan semata-mata untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan (bukan untuk keuntungan finansial/nonprofit), sekarang menjadi kegiatan bisnis.
Oleh karena itu, Pasal 2 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menegaskan bahwa rumah sakit sebagai sarana kesehatan yang dapat diselenggarakan, baik oleh pemerintah dan atau swasta itu, dalam penyelenggaraan kegiatannya mempunyai fungsi sosial, yaitu harus memperhatikan kebutuhan pelayanan kesehatan golongan masyarakat yang kurang mampu dan tidak semata-mata mencari keuntungan