Universitas Islam Bandung Repository

Hak Waris Anak Angkat Menurut Islam

Show simple item record

dc.contributor.author Hamdani, Fahmi Fatwa Rosyadi Satria
dc.date.accessioned 2025-08-25T06:15:18Z
dc.date.available 2025-08-25T06:15:18Z
dc.date.issued 2025-08-01
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/31140
dc.description.abstract Di tengah kehidupan masyarakat kita yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, mengangkat anak menjadi praktik yang lazim dan penuh kebaikan. Tak jarang, seorang anak yang kehilangan orangtua atau berasal dari keluarga yang kurang mampu diasuh oleh orang lain, dibesarkan dengan penuh kasih, dan diperlakukan layaknya anak kandung sendiri. Secara hukum waris Islam (faraidh), warisan hanya diberikan kepada mereka yang memiliki hubungan darah (nasab) atau pernikahan yang sah dengan si pewaris. Karena anak angkat tidak memiliki hubungan nasab dengan orangtua angkatnya. Islam membolehkan seseorang mewasiatkan hingga sepertiga dari hartanya kepada pihak di luar ahli waris, termasuk anak angkat. Wasiat ini sah dan dihormati selama tidak melanggar hak ahli waris lainnya. Kedua, Islam juga membuka jalan melalui hibah, yakni pemberian harta secara langsung kepada anak angkat saat orangtua angkat masih hidup. en_US
dc.publisher Pikiran Rakyat en_US
dc.subject Hak Waris, Islam, Anak Angkat en_US
dc.title Hak Waris Anak Angkat Menurut Islam en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account