Abstract:
Skripsi ini membahas analisis argumentasi mazhab Maliki dan mazhab
Syafi’i tentang menikahkan wanita hamil karena zina serta relevansi dengan pasal
53 KHI di Indonesia. Pernikahan yang merupakan akad antara seorang laki-laki
dengan seorang perempuan, mempunyai tujuan untuk mengikatkan dan
menyalurkan nafsunya, sehingga akan menyebabkan halalnya hubungan suami
isteri yang sebelumnya diharamkan. Persoalannya akan menjadi lain, apabila
orang yang menikah itu telah hamil karena zina. Banyak di temukan wanita hamil
tanpa suami yang sah. Untuk mengkaji permasalahan ini, pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan normatif yaitu, permasalahan akan didekati dan
dipecahkan menurut ketentuan-ketuntuan Nash dengan menggunakan metode
berfikir induktif, yaitu suatu analisis yang berangkat dari rangkaian pengetahuan
atau fakta yang khusus untuk menentukan kesimpulan yang bersifat umum.
Metode ini digunakan dalam rangka menemukan kesimpulan dari pendapat
mazhab Maliki dan pendapat mazhab Syafi’i yang berkaitan dengan pernikahan
wanita hamil karena zina.
Dari pembahasan dan analisis yang dilakukan, maka hasil perbedaan yang
diperoleh, bahwa mazhab Maliki tidak membolehkannya semantara mazhab
Syafi’i membolehkannya. Mazhab Maliki bukan tidak membolehkannya secara
mutlak, mazhab ini membolehkannya dengan syarat pernikahan wanita hamil
karena zina harus dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya saja, bukan
kepada laki-laki yang tidak menghamilinya, karena wanita hamil tersebut ada
iddahnya. Sementara mazhab Syafi’i membolehkan pernikahan wanita hamil
karena zina secara mutlak, baik itu kepada laki-laki yang menghamilinya maupun
kepada laki-laki yang bukan menghamilinya. Adapun persamaan mazhab Maliki
dan mazhab Syafi’i berpendapat mengenai mushaharah, bahwa zina tidak
menyebabkan keharaman mushaharah (laki-laki yang menghamili wanita tersebut
dan tidak menikahinya, maka dia boleh menikah dengan semua kerabat dari
wanita yang dihamilinya, bahkan dia juga boleh menikahi anak dari hasil
zinanya).
Adapun keberadaan pasal 53 KHI merupakan sarana untuk melindungi hakhak
manusia yang berkaitan dengan pelaksanaan syari’at Islam tentang zina. Pasal
53 KHI sebagai solusi kawin hamil yang dapat direalisasikan dengan pembatasan
sebab kawin hamil yang dapat dilaksanakan tanpa adanya sanksi dan
pemberlakuan sanksi bagi kawin hamil yang disebabkan zina berupa taubat sosial