dc.description.abstract |
Perbuatan main hakim sendiri merupakan suatu respon masyarakat yang
malah menciptakan suasana yang tidak tertib. Masyarakat yang harusnya mentaati
hukum yang berlaku yang telah ditetapkan oleh pemerintah, malah bertindak
sebaliknya, mereka melakukan suatu respon terhadap adanya kejahatan dengan
menghakimi sendiri pelaku kejahatan. Tentu saja hal itu harus dicegah karena
apapun alasannya perbuatan main hakim sendiri tetap merupakan salah satu
bentuk kejahatan yang harus diberantas.
Adanya perbuatan main hakim sendiri tersebut, membuat penulis ingin
mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia terhadap pelaku tindak pidana yang menjadi
korban perbuatan main hakim sendiri, bagaimanakah proses penegakan hukum di
Indonesia terhadap perbuatan main hakim sendiri dan faktor-faktor apakah yang
membuat masyarakat main hakim sendiri.
Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan
yuridis normatif. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Dalam
menganalisis data menggunakan analisis kualitatif, yaitu menggunakan metode
dedukatif artinya hal-hal yang bersifat umum mengarah pada hal-hal yang bersifat
khusus.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bahwa peraturan perundangundangan
di Indonesia mengatur tentang perlindungan hukum terhadap pelaku
tindak pidana yang menjadi korban perbuatan main hakim sendiri, yaitu dengan
memberikan hak-hak yang sama kepada korban perbuatan main hakim sendiri
dengan hak-hak yang diberikan kepada korban kejahatan lainnya. Sedangkan
dalam proses penegakan hukum terhadap korban perbuatan main hakim sendiri
dilakukan seperti terhadap korban kejahatan lainnya, akan tetapi karena korban di
sini adalah sekaligus pelaku tindak pidana, maka dalam hal ini ia tetap diproses
sebagaimana pelaku tindak pidana lainnya dengan diberikan hak-hak tersangka.
Faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya perbuatan main hakim sendiri di
antaranya, kejahatan yang semakin meningkat sehingga meresahkan masyarakat,
adanya pencetus atau pelopor dari masyarakat yang menimbulkan reaksi terhadap
kejahatan, masyarakat beranggapan bahwa aparat penegak hukum tidak mampu
untuk menanggulangi kejahatan, adanya keinginan dari masyarakat untuk hidup
aman dan tentram. |
en_US |