dc.description.abstract |
Negara adalah sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok
masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan,
dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Disamping itu negara juga
memiliki peran dalam menyelenggarakan ketertiban hukum serta mencapai
kesejahteraan umum. Maka untuk melaksanakan tujuan negara diperlukan suatu
sistem pemerintahan guna menjalankan roda organisasi negara. Dalam rangka
pelaksanaan, negara terbagi atas tiga kekuasaan yakni eksekutif, legislatif, dan
yudikatif, sebagai pelaksana kebijakan, kekuasaan eksekutif maka negara
memerlukan Presiden sebagai pemimpin eksekutif dalam sistem presidensial.
Demokrasi merupakan sistem universal yang diadopsi oleh mayoritas Negara
diberbagai belahan dunia, namun pada penerapanya demokrasi banyak ditemukan
perbedaan yang dipengaruhi berbagai faktor. Mengingat hal tersebut, perlunya
untuk memahami dan mengetahui bagaimana perbedaan penerapan demokrasi
dalam pengisian jabatan lembaga kepresidenan antara Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan Republik Islam Iran dalam sistem presidensial yang sedang
berlangsung.
Metode penelitian ini menggunakan yuridis-normatif. Yakni,
penelitian yang didasarkan pada aspek – aspek dan norma hukum dan bahan yang
berdasarkan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier.
Penelitian ini mengambil suatu kesimpulan bahwa Perbedaan beserta
persamaan tata cara pengisian jabatan lembaga kepresidenan antara Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan Republik Islam Iran bila ditinjau dari tiga
aspek yakni, syarat calon Presiden dan Wakil Presiden, masa jabatan, dan cara
pencalonnan Calon Presiden dan Wakil Presiden memiliki beberpa perbedaan
yang kontras, mengingat berbeda pula ideologi kedua Negara |
en_US |