Abstract:
Perusahaan CNOOC.SES.LTD adalah salah satu perusahaan kontraktor
kerja sama (KKKS) dengan SKK MIGAS yang menguasai wilayah lepas pantai
pulau jawa 90 kilometer sebelah utara teluk jakarta. Saat ini memiliki produksi
48.000 barel minyak perhari dan selain itu CNOOC.SES.LTD juga memasok gas
untuk PLN dalam fase 1 sebesar 55 juta kaki kubik (sekitar 1,56 juta meter kubik)
per harinya. Prestasi produktivitas CNOOC.SES.LTD dalam memproduksi
minyak sayangnya tidak diimbangi dengan pelaksanaan perlindungan hukum bagi
para tenaga kerjanya, sampai saat ini masih banyak para pekerja dari
CNOOC.SES,LTD yang sering mengalami kecelakaan kerja, hal ini dikarenakan
kurangnya perhatian yang diberikan oleh perusahaan terhadap keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja. Kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja
CNOOC.SES.LTD bermacam-macam seperti jatuh dari ketinggian, tertimpa atap
bangunan, tangan yang terjepit pada rel keranjang kerja dan seterusnya.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (yuridis normatif)
dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer, sekunder dan
tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Spesifikasi
penilitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan secara
komperhensif tentang penerapan norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja
dalam upaya mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di
CNOOC.SES.LTD.
Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan norma-norma keselamatan dan
kesehatan kerja dalam upaya mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja belum secara optimal diterapkan di perusahaan CNOOC.SES.LTD sesuai
dengan Undang-undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan
Permenaker No 05/Men/1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja. Karena kurangnya pemahaman para pekerja dan pengusaha
mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja serta kurangnya
pengawasan di lingkungan kerja yang berakibat terjadinya kecelakaan
kerja.Upaya yang dilakukan oleh CNOOC.SES.LTD untuk mencegaj terjadinya
kecelakaan kerja adalah dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja
dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan dan
membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang
bertugas memberikan pelatihan mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan
kerja dan mengetahui bahaya-bahaya yang akan timbul di tempat kerja.