dc.description.abstract |
Perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur dalam Undang-Undang
Perkawinan yang berlaku di Indonesia, oleh sebab itu banyak pasangan berbeda agama
yang hendak menikah melakukan pernikahannya melalui permohoan ijin ke Pengadilan
Negeri, kemudian atas dasar penetapan Pengadilan di catatkan di Kantor Dinas Catatan
Sipil pada wilayah domisili yang bersangkutan.
Pejabat di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Administrasi Kependudukan dapat
mencatatkan perkawinan beda agama atas dasar Penetapan Pengadilan sebagaimana di
atur dalam ketentuan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan. Pasal tersebut beserta penjelasannya memberikan
peluang bagi perkawinan beda agama dan bisa dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.
Pencatatan tersebut sebagai bukti yang diakui negara bahwa mereka benar sebagai
pasangan suami istri, tapi tidak sah menurut Agama.
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif analitis dengan
pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan selanjutnya
dianalisis secara kualitatif.
Dalam kasus yang dibahas dalam tulisan ini pencatatan perkawinan yang
dilakukan di Kantor Catatan Sipil dan Administrasi Kependudukan Kota
Surakarta sudah memenuhi ketentuan Pasal 35 huruf (a) dan Pasal 56 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Hakim
Pengadilan dalam pertimbangannya berpendapat bahwa syarat materil menurut
ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah terpenuhi
serta hakim menganggap bahwa Para Pemohon melepaskan keyakinan agamanya
yang melarang perkawinan beda agama. Oleh karena itu hakim pengadilan tidak
memutuskan sah tidaknya perkawinan beda agama. |
en_US |