Abstract:
Kebutuhan akan jasa pengiriman barang menunjang transportasi akantingginya mobilitas penduduk untuk menggunakan jasa pengiriman barang di
dalam negeri, dari dan ke luar negeri, yakni pengiriman barang dengan proses
yang cepat baik kebutuhan perorangan dalam mengirimkan dokumen berharga
dan barang ke tujuan dengan proses yang efisien dan efektif. Dalam hal
pengiriman barang, kenyamanan, ketepatan, dan keselamatan barang merupakan
suatu kewajiban dari perjanjian yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha jasa
pengiriman barang (kurir). Penggunaan perjanjian baku sudah dikenal secara
umum oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan dibuatnya perjanjian
baku untuk memberikan kemudahan (kepraktisan) bagi para pihak yang
bersangkutan. Penggunaan perjanjian baku memang dirasa menghemat waktu dan
mempercepat proses, tetapi dapat merugikan salah satu pihak. Memang dalam
kenyataannya pihak yang membuat perjanjian baku ini memiliki posisi yang
cenderung lebih berat. Identifikasi masalah dalam skripsi ini adalah ; Bagaimana
hak atas informasi dan hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan, yang diatur
dalam perjanjian baku antara pihak JNE dengan konsumen ? ; Bagaimana
penerapan pasal 18 UUPK diterapkan oleh PT JNE dikaitkan dengan hak ganti
rugi bagi konsumen ? ; Bagaimana pelaksanaan klaim ganti rugi dilaksanakan
oleh PT. JNE dikaitkan dengan hak atas kenyamanan konsumen ?
Penulis mendapatkan fakta dalam praktek PT. JNE berdasarkan vicarious
liability bertanggung jawab tetapi dalam pemenuhannya belum memperhatikan
hak atas kenyamanan konsumen, karena konsumen sering berhadapan dengan
proses yang lama dan rumit.
Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif yaitu penelitian didasarkan suatu kajian aspek hukum, peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan norma-norma yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat. Spesifikasi Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif
analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis perlindungan konsumen atas hak
atas informasi dan hak kompensasi ganti rugi dalam perjanjian pengiriman
barang. Metode Analisis Data yakni, Seluruh data yang diperoleh, dianalisis
dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif, yuridis karena penelitian
ini bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum
positif, sedangkan kualitatif yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara
sistematis, untuk selanjutnya dalam memperoleh hasil akhir untuk mencapai
kejelasan yang akan dibahas.
Hasil penelitian menggambarkan bahwa resi pengiriman PT. JNE belum
secara optimal memenuhi hak-hak dan penerapan klausula baku yang diatur dalam
Undang-Undang no. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saran
penulis bahwa masyarakat perlu diberikan sosialisasi terhadap penyelenggaraan
jasa pengiriman barang dan PT JNE harus dapat meningkatkan kualitas
pelayanannya untuk menjadi perusahan jasa pengiriman terbaik.