Abstract:
i
ABSTRAK
Hak kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah suatu hak asasi
manusia yang digolongkan dalam kategori hak asasi dasar manusia,
bersifat mutlak dan berada di dalam forum internum yang merupakan
wujud dari inner freedom (freedom to be). Hak ini tergolong sebagai hak
yang non-derogable. Artinya, hak yang secara spesifik dinyatakan sebagai
hak yang tidak bisa ditangguhkan pemenuhannya oleh negara dalam
situasi dan kondisi apa pun. Akan tetapi, kebebasan beragama dalam
bentuk kebebasan untuk mewujudkan, mengimplementasikan, atau
memanifestasikan agama atau keyakinan digolongkan dalam kebebasan
bertindak (freedom to act). Kebebasan beragama dalam bentuk ini
diperbolehkan untuk dibatasi dan bersifat bisa diatur atau ditangguhkan
pelaksanaannya.
Hak kebebasan beragama atau berkeyakinan telah dijamin baik
dalam ketentuan internasional maupun nasional, seperti dalam Universal
Declaration of Human Rights (DUHAM), International Covenant on Civil
And Political Rights (ICCPR), International Covenant on Economic Social
and Cultural Rights (ICESCR), Declaration on the Elimination of All
forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion or Belief,
Elimination of all Forms of Religious Intolerance, UUD 1945, UU No. 39
Tahun 1999 Tentang HAM, Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang
Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Undang-Undang
No. 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau
Penodaan Agama, serta ketentuan hukum lainnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terkait hak
kebebasan beragama atau berkeyakinan berdasarkan hukum hak asasi
manusia internasional dan implementasinya di indonesia. Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
sedangkan menurut sifatnya penelitian ini merupakan penelitian deskriptif
analitis.
Penelitian ini mengambil suatu kesimpulan bahwa hak kebebasan
beragama atau berkeyakinan telah dijamin dalam berbagai ketentuan HAM
internasional secara komprehensif disertai mekanisme pelaksanaanya
secara kongkrit. Implementasi pengaturan HAM internasional telah di
adopsi dalam ketentuan nasional Indonesia, namun praktek masih
memperlihatkan kondisi yang jauh dari amanat dan semangat penegakan
HAM seperti yang tertera di dalam peraturan perundang-undangan.