dc.contributor |
Fakultas Syariah |
|
dc.creator |
Wahyuni, Sri |
|
dc.creator |
Hidayat, Asep Ramdan |
|
dc.creator |
Nurhasanah, Neneng |
|
dc.date |
2015-08-08 |
|
dc.identifier |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/1009 |
|
dc.description |
PT. Asuransi Takaful Keluarga merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang berlandaskan pada hukum Islam dengan melaksanakan prinsip-prinsip asuransi syariah di dalam aktivitasnya. Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan dana tabarru` (Ëz_b) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Pelaksanaan perjanjian asuransi syariah harus terbebas dari hal riba, gharar (ﻏﺮﺭ) dan maisir (ﺍﻟﻤﻴﺴﺮ). Namun dalam pelaksanaan perjanjian pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Bandung masih terjadi gharar (ﻏﺮﺭ). Berdasarkan latar belakang yang diuraikan tersebut, maka peneliti akan meneliti hal yang menjadi rumusan masalahnya, yaitu: 1) Apa saja prinsip-prinsip asuransi syariah? 2) Bagaimana pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa di PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Bandung? 3) Bagaimana analisis prinsip asuransi syariah terhadap pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa di PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Bandung? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jawaban dari masalah yang dirumuskan. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode deskriptif dengan jenis data yang bersifat kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari penelitian lapangan dan data sekunder yaitu data atau pengetahuan yang diperoleh melalui studi kepustakaan, tulisan artikel, jurnal, situs internet terpercaya dan sumber data lainnya. Berdasarkan hasil data saat penelitian, maka peneliti dapat menyimpulkan: 1) Prinsip-prinsip asuransi syariah ada sembilan yaitu prinsip tauhid, prinsip tolong-menolong, prinsip keadilan, prinsip saling kerjasama, prinsip amanah, prinsip kerelaan, prinsip larangan riba, prinsip larangan gharar (ﻏﺮﺭ) dan prinsip larangan maysir (ﺍﻟﻤﻴﺴﺮ). 2) Pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa di PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Bandung belum terlaksana dengan maksimal dikarenakan adanya salah satu pihak yang tidak melaksanakan maksud janjinya, sehingga perikatan dalam pelaksanaan perjanjiannya belum dilaksanakan dengan benar. 3) Prinsip asuransi syariah pada pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa di PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Bandung hanya dilaksanakan tujuh prinsip dan dua prinsip lainnya belum dilaksanakan dengan maksimal baik dari pihak perusahaan maupun pihak peserta. Adapun prinsip yang belum dilaksanakan dengan maksimal yaitu prinsip amanah dan prinsip larangan gharar (ﻏﺮﺭ). |
|
dc.format |
application/pdf |
|
dc.language |
ind |
|
dc.publisher |
Prosiding Hukum Ekonomi Syariah |
|
dc.publisher |
Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah |
|
dc.relation |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/1009/pdf |
|
dc.source |
Prosiding Hukum Ekonomi Syariah; Vol 1, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2015); 14-21 |
|
dc.source |
Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah; Vol 1, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2015); 14-21 |
|
dc.source |
2460-2159 |
|
dc.subject |
Perbankan Syariah |
|
dc.subject |
Takaful Keluarga, Prinsip Asuransi Syariah, Pelaksanaan Perjanjian. |
|
dc.title |
ANALISIS PRINSIP ASURANSI SYARIAH TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI JIWA DI PT. ASURANSI TAKAFUL KELUARGA CABANG BANDUNG |
|
dc.type |
info:eu-repo/semantics/article |
|
dc.type |
info:eu-repo/semantics/publishedVersion |
|
dc.type |
Peer-reviewed Article |
|
dc.type |
Kuantitatif |
|