Description:
Perkembangan sistem ekonomi dalam berbagai bidang, terkait dengan semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi didunia modern. Diantara perkembangan tersebut adalah kontrak asuransi. Dari latar belakang diatas sehingga dirumuskan bahwa Murtadha Muthahhari berpendapat bahwa akad asuransi merupakan suatu hal yang baru dan tidak termasuk dalam persoalan fiqh. Begitupun juga pendapat Yusuf Al Qordowi yang menyatakan bahwa asuransi merupakan persoalan yang baru dan tidak terlepas dari persoalan fiqh. Setelah mengetahui pendapat keduanya kemudian dibandingkan sehingga dapat ditarik kesimpulan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan secara jelas masalah yang berkaitan dengan akad asuransi menurut Murtadha Muthahhari dan Yusuf Al Qordowi. Dari metode tersebut, Penulis dapat menganilisis metode istinbath hukum dari Al Qur’an, As Sunnah, dan ijtihad antara Murtadha Muthahhari dan Yusuf Al Qordowi yang kemudian membandingkannya dengan cara mengurai data yang terkumpul. Berdasarkan metode yang digunakan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Murtadha Muthahhari berpendapat akad asuransi termasuk akad tersendiri yang terlepas dari fiqh dan Yusuf Al Qordowi menyatakan akad asuransi termasuk dalam akad yang tidak akan terlepas dari fiqh. Sehingga Yusuf Al Qordowi lebih tepat memposisikan akad asuransi yang tidak terlepas dari fiqh sebagai suatu disiplin ilmu bila dibandingkan dengan pendapat Murtadha Muthahhari yang hanya memposisikan akad asuransi yang terlepas dari persoalan fiqh.