Universitas Islam Bandung Repository

PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH TENTANG WAKAF PRODUKTIF DAN RELEVANSINYA DENGAN PENGELOLAAN WAKAF UANG DI BADAN WAKAF INDONESIA PROVINSI JAWA BARAT

Show simple item record

dc.contributor
dc.creator Fitrianinda, Dewi
dc.creator Hidayat, Asep Ramdan
dc.creator Fauziah, Neneng Eva
dc.date 2015-08-08
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/1023
dc.description Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT yang berpotensi untuk membangun perekonomian masyarakat. Dalam hal benda yang diwakafkan Abu Hanifah mensyaratkan agar bersifat kekal agar manfaatnya terus mengalir dan dirasakan masyarakat banyak. Dewasa ini, uang menjadi salah benda yang dapat diwakafkan. Uang merupakan benda bergarak yang sulit dijaga keabadiannya. Oleh karenya Abu Hanifah tidak setuju dengan wakaf uang. Kendati demikian, wakaf uang di Indonesia sudah mulai dipraktekan salah satunya di BWI Jawa Barat. Legalitas wakaf dalam perundang-undangan di indonesia yakni dalam undang undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf di indonesia, maka terjadi perubahan yang cukup signifikan. Perubahan yang cukup signifikan itu antara lain ialah tentang wakaf berupa benda yang bergerak. Dalam pasal 16 ayat 1 disebutkan bahwa harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.   Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dan doktrinal. Konsep Wakaf menurut Abu Hanifah dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 disebut norma yang menjadi sebab munculnya fakta sosial tentang wakaf uang disebut sebagai akibat hukum fakta empiris. Berdasarkan data yang ditemukan penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut:1) Wakaf uang menurut Abu Hanifah akan merusak keabadian benda wakaf. Dengan demikian pengelolaan wakaf uang harus benar-benar profesional sehingga tidak menghilangkan keabadian dan manfaat benda wakaf. 2) Sistem pengelolaan wakaf uang di Badan wakaf Indonesia provinsi Jawa Barat melibatkan lembaga keuangan lainnya yaitu bank syariah yang ditunjuk oleh Kementerian Agama yang dalam pelaksanaannya wakif datang langsung ke LKS-PWU dan dibuatkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU).3) Adapun relevansi pemikiran Abu Hanifah tentang Wakaf Uang dan pelaksanaannya di BWI adalah kehatian-hatian dan pengelolaan wakaf uang agar tetap terjaga keabadian dan manfaat benda wakaf. 
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Prosiding Hukum Ekonomi Syariah
dc.publisher Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/1023/pdf
dc.source Prosiding Hukum Ekonomi Syariah; Vol 1, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2015); 59-66
dc.source Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah; Vol 1, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2015); 59-66
dc.source 2460-2159
dc.subject
dc.subject Wakaf Uang, Abu Hanifah, BWI
dc.title PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH TENTANG WAKAF PRODUKTIF DAN RELEVANSINYA DENGAN PENGELOLAAN WAKAF UANG DI BADAN WAKAF INDONESIA PROVINSI JAWA BARAT
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account