Description:
BPRS Al Salaam melayani jasa keuangan pembiayaan murabahah dimana sumber dana yang dikelola berasal dari modal sendiri serta dana pihak ketiga. Dana pihak ketiga yang dikelola BPRS Al Salaam jika tidak diimbangi oleh prosedur dan penerapan sistem pengendalian internal yang baik, maka akan memunculkan risiko dalam penyaluran pembiayaan tersebut. Agar proses pembiayaan dapat berjalan dengan baik perlu adanya sistem pengendalian internal yang terkelola dengan baik pula. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut,maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut : Bagaimana prinsip sistem pengendalian internal menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003?, Bagaimana prosedur dan sistem pengendalian internal pada penyaluran pembiayaan murabahah di BPRS Al Salaam?, Apakah sistem pengendalian intern pada prosedur pembiayaan muarabahah di BPRS Al Salaam telah memenuhi prinsip pengendalian internal menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI 2003? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Prinsip pengendalian internal menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003, untuk mengetahui prosedur pembiayaan Murabahah dan sistem pengendalian internalnya di Bprs Al salaam serta untuk mengetahui apakah sistem pengendalian internal pada prosedur pembiayaan murabahah telah memenuhi prinsip pengendalian internal menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8PBI/2003 Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yaitu hanya menggunakan data dasar deskriptif semata, tidak perlu mencari atau menerangkan saling hubungan serta mendapatkan makna dan implikasi mandiri tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variable lain. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Pengendalian Internal Bank terdiri dari lima prinsip utama yang satu sama lain saling berkaitan, yaitu Pengawasan oleh Manajemen dan Kultur pengendalian, Identifikasi dan Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian dan Pemisahan Fungsi, Sistem Akuntansi, Informasi dan Komunikasi, serta Kegiatan Pemantauan dan Tindakan Koreksi Penyimpangan/Kelemahan.Prosedur. Pembiayaan pada BPRS Al Salaam terdiri dari tujuh tahap yaitu permohonan pembiyaan, pengumpulan data-data dan analisa jaminan, analisis pembiayaan, penyusunan proposal pembiayaan, pemberian persetujuan pembiayaan, akad/perjanjian pembiayaan dan persetujuan pencairan.Prosedur pembiayaan dan sistem pengendalian internal yang terdapat di BPRS Al Salaam sudah cukup baik dan secara umum telah memenuhi sesuai peraturan bank Indonesia No.5/8/PBI/2003, namun dalam penerapannya BPRS Al Salaam diperlukan evaluasi yang lebih intensif, karena dalam rosedur penyaluran pembiayaannya masih adanya penerapan standar operasional prosedur yang kurang maksimal.