Universitas Islam Bandung Repository

PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA BANK UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN HUKUM EKONOMI ISLAM (STUDI KASUS PADA BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG BANDUNG)

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Syariah
dc.creator Yudisthira, Mayoga
dc.creator Nurhasanah, Neneng
dc.creator Imaniati, Neni Sri
dc.date 2015-05-27
dc.date.accessioned 2016-04-02T07:27:45Z
dc.date.available 2016-04-02T07:27:45Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/perbankan_syariah/article/view/1282
dc.identifier.uri http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/perbankan_syariah/article/view/1282
dc.description Money Laundering atau pencucian uang adalah perbuatan yang bertujuan mengubah suatu Perolehan dana secara tidak sah supaya terlihat diperoleh dari dana atau modal yang sah. Praktik money laundering membuat ketidakstabilan pada ekonomi nasional, menyebabkan beralihnya uang dari suatu negara ke negara lain sehingga secara perlahan-lahan dapat menghancurkan pasar Financial. Pemerintah dalam memberantas dan melindungi bank dari risiko Money Laundering menggunakan program anti pencucian uang (APU). Dalam hukum ekonomi Islam, tidak dibahas secara eksplisit baik berupa larangan maupun hukuman tindakan tersebut. Islam hanya menjelaskan bahwa dalam berusaha mencari penghidupan dilarang menempuh jalan yang batil. Di Bank Muamalat Indonesia, pencegahan tindak pidana pencucian uang belum maksimal. Hal ini terlihat dari pengkinian data yang masih bermasalah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pencegahan tindak pidana pencucian uang pada bank umum menurut UU No.8 Tahun 2010 dan hukum ekonomi Islam, dan bagaimana upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia dihubungkan dengan UU No.8 Tahun 2010 dan hukum ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi literatur. Analisis data menggunakan metode pola Induktif yaitu menganalisis data yang bersifat khusus yang mempunyai unsur kesamaan sehingga apabila digeneralisasikan menjadi kesimpulan umum. Hasil penelitian menunjukkan pencegahan tindak pidana pencucian uang yang dapat dilakukan oleh bank menurut UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan dengan cara Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (Customer Due Diligence), Pelaporan kepada PPATK, dan pemberian sanksi kepada nasabah yang dilakukan oleh bank. Dalam hukum ekonomi Islam, pencegahan tindak pidana pencucian uang dilakukan dengan cara melakukan etika bisnis seorang muslim yaitu tidak melakukan perbuatan dosa, tindakan batil, Risywah/penyuapan, Sariqah/Pencurian, dan berlaku jujur. Bank Muamalat Indonesia sudah melakukan upaya pencegahan yang sesuai dengan UU No.8 Tahun 2010 namun belum ada aturan yang merujuk kepada etika bisnis dalam Islam.  
dc.format application/pdf
dc.language id
dc.publisher Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah
dc.source Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah; Vol 1, No 2, Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah (Agustus 2015); 412-418
dc.subject Perbankan Syariah
dc.subject Hukum Ekonomi Islam, Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang No.8 Tahun 2010
dc.title PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA BANK UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN HUKUM EKONOMI ISLAM (STUDI KASUS PADA BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG BANDUNG)
dc.type Artikel yang dipeer-review
dc.type Kuantitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account