Prophet Muhammad (PBUH) forbids conditional purchase. However, in the Bangkuyung Village, there are sale and purchase by using implementation terms agreed upon by both parties, called Sanda. Among these requirements are that the goods sold may not be sold to others but only to the original owner. This study aims to examine the transaction in Islam, the implementation of the Sanda Transaction in the Bangkuyung Village of Cikedal District, Pandeglang Regency, and analysis of Islamic law against the Sanda Transaction. The method used was a descriptive qualitative data. Data collection techniques used literature research and interviews. The results of this study can be concluded that the implementation of the Sanda in the Bangkuyung Village of Cikedal District, Pandeglang Regency from the seller go directly to people who are considered to have more possessions and were able to buy land offered. After the agreement the sales contract occur, provided certain conditions are agreed upon by both parties. In Islam, the sanda can be categorized as a sale with a deadline that is allowed in Islam. The requirements that exist on both the sale and purchase including the terms' urf, the conditions do not exist in the Sharia. Judging from his substance Sanda purchase and sale with a deadline equally used as siyasat to avoid usury, which has become a habit in the community.
Rasulullah Saw, melarang jual beli bersyarat. Namun, di Desa Bangkuyung terjadi jual beli yang pelaksanaannya memakai syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak. Diantara syarat tersebut adalah bahwa barang yang dijual tidak boleh dijual kepada orang lain melainkan hanya kepada pemilik awal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jual beli dalam Islam, pelaksanaan jual beli sanda di Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang, serta analisis hukum Islam terhadap jual beli sanda di Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan data kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan penelitian pustaka dan wawancara. Hasil penelitian ini dapat di simpulkan bahwa dalam pelaksanaan jual beli Sanda di Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang yaitu penjual mendatangi langsung kepada orang yang dianggap mempunyai harta lebih dan mampu membeli tanah yang ditawarkan. Setelah terjadi kesepakatan maka akad jual belipun terjadi, dengan syarat-syarat tertentu yang di sepakati oleh kedua belah pihak. Dalam Islam, jual beli sanda dapat dikategorikan sebagai jual beli dengan tenggat waktu yang diperbolehkan dalam Islam. Syarat-syarat yang ada pada kedua jual beli tersebut termasuk kepada syarat ‘urf, yaitu syarat yang tidak ada dalam syari’at. Dilihat dari substansinya jual beli Sanda dan jual beli dengan tenggat waktu sama-sama digunakan sebagai siyasat untuk menjauhi riba yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat.