Wages are the main thing in employment. No wonder there are demonstrations demanding higher wages. The phenomenon of sticking to the surface in the areas of employment, namely the emergence of the term outsourced workers that hit the banking sector. One of the employees at Bank Syariah Mandiri outsourcing is the Secretary. Secretary of the Bank is work that is Longtime (continuous) and the workload can be said to be severe, but the wages received by the Secretary at Bank Syariah Mandiri treated the same as outsourcing labor. The method used consists of this type of research in the form of qualitative analysis by means of field studies. The data source consists of a primary data source is an interview with an employee of Bank Syariah Mandiri Branch Office Cimahi and secondary data source that consists of a primary material used is Law No. 13 Year 2003 on Employment and secondary materials used are more relevant literature. Data collection techniques cover observation, documentation, and interview. The results showed that, the implementation of the wage at Bank Syariah Mandiri Branch Office Cimahi based on the company's ability to adjust policy. The wage system granted to employees in accordance with the grade and position. Secretary employed by Bank Syariah Branch Office Cimahi with status outsourcing heavy case loads and wages received a Minimum Wage (UMR). According to Islamic law, it violates the aspects of justice; and it will not create benefits for workers / laborers. Meanwhile, according to Law No. 13 of 2003, it violates Article 59 paragraph 1 which explains that the work may be made the outsourced employees that work once completed / temporary nature, the works are not too long and the work is seasonal
Upah merupakan hal utama dalam ketenagakerjaan. Tidak heran apabila banyak demonstrasi yang menuntut kenaikan upah. Fenomena yang mencuat kepermukaan dalam bidang ketenagakerjaan yaitu munculnya istilah pekerja outsourcing yang melanda bidang perbankan. Salah satu dari karyawan outsourcing di Bank Syariah Mandiri tersebut adalah Sekretaris. Sekretaris di Bank merupakan pekerjaan yang bersifat Longtime (terus menerus) dan beban kerjanya pun bisa dikatakan berat, tetapi upah yang diterima oleh Sekretaris di Bank Syariah Mandiri diperlakukan sama dengan tenaga kerja outsourcing. Metode penelitian yang digunakan terdiri dari jenis penelitian berbentuk analisis kualitatif dengan cara studi lapangan. Sumber data terdiri dari sumber data primer yaitu wawancara dengan karyawan Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Cimahi dan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan primer yang digunakan adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan bahan sekunder yang digunakan adalah literature lainnya yang relevan. Teknik pengumpulan data berupa observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pelaksanaan upah di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Cimahi berdasarkan atas kebijakan dengan menyesuaikan kemampuan perusahaan. Sistem upah diberikan kepada karyawan sesuai dengan grade dan jabatan. Sekretaris yang dipekerjakan oleh Bank Syariah Kantor Cabang Cimahi dengan statusnya outsourcing yang beban kerjanya berat dan upah yang diterima merupakan Upah Minimum Regional (UMR). Menurut hukum Islam hal tersebut melanggar aspek keadilan dan tidak akan menciptakan kemaslahatan bagi pekerja/buruh. Sedangkan menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 , hal tersebut melanggar pasal 59 ayat 1 yang menjelaskan bahwa pekerjaan yang boleh dijadikan karyawan outsourcing yaitu pekerjaan yang sekali selesai/sementara sifatnya, pekerjaan yang dikerjakan tidak terlalu lama dan pekerjaan yang bersifat musiman