Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami secara lebih, apakah
kostruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut serta untuk mengetahui
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat perspektif dan
data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang tidak diperoleh
langsung dari sumbernya, tetapi diperoleh dari bahan pustaka, antara lain bukubuku,
literatur, peraturan perundangan-undangan. Jenis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang
digunakanadalah studi kepustakaan. Teknik analisis data yang bersifat content
analysisyaitu teknik analisis data dengan cara mengkaji isi suatu data sekunder
yang sudah dikumpulkan agar disusun, kemudian dijelaskan dari materi
perundang-undangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pada umumnya
memberikan ancaman terhadap pelaku pemerkosaan yang berupa sanksi
pidanapenjara selama waktu tertentu. Sedangkan terhadap pelaku pembunuhan
berencana berupa sanksi pidana seumur hidup atau pidana mati.Tindak pidana
pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dalam KUHP diatur dalam Buku
Kedua Bab XIXPasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHP. Sedangkan tindak
pidana pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP. Dan bagi kepemilikan senjata
tajam diatur dalamPasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951
Tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen” (Stbl.
1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8
Tahun 1948