Abstract:
Pekerjaan merupakan kebutuhan hak asasi warga negara sebagaimana di
atur dalam pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Untuk memperoleh pekerjaan yang layak harus adanya Perusahaan
yang fungsinya adalah untuk kegiatan produksi yang mengolah sumber-sumber
ekonomi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan
untuk memperoleh keuntungan dan agar dapat memuaskan kebutuhan masyaraka.
Kecenderungan beberapa perusahaan untuk memperkerjakan karyawan dengan
sistem outsourcing pada saat ini, dilatar belakangi oleh strategi perusahaan untuk
melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Legalisasi outsourcing di
dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menuai
kontroversi yang dilatar belakangi oleh konsep pemikiran dari masing-masing
subjek yang berbeda. Bagi yang setuju outsourcing bermanfaat dalam membuka
lapangan kerja baru, sedangkan yang tidak setuju berpendapat bahwa outsourcing
akan membawa kesengsaraan bagi pekerja.
Berdasarkan kenyataan itu penulis mengidentifikasikan masalah tentang
bagaimana keberadaan PT. PKSS sebagai perusahaan outsourcing dalam
menyalurkan para pekerja ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cianjur, juga
bagaimana pelaksanaan hubungan kerja antara pekerja dengan PT. PKSS dan
antara pekerja PT. PKSS dengan Bank BRI sebagai pengguna tenaga kerja.
Tujuannya adalah untuk mengetahui keberadaan perusahaan outsourcing dalam
menyalurkan para pekerja, mengetahui tentang pelaksanaan hubungan kerja antara
perusahaan outsourcing dengan pekerja kemudian antara pekerja dengan pihak
ketiga dalam perjanjian kerja. Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan
ini adalah Yuridis Normatif yaitu metode yang mempelajari dan meneliti bahan
hukum primer dan sekunder yang secara deduktif dengan menganalisa terhadap
pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan, asas, teori dan konsepsi dari para
sarjana yang menjelaskan tentang ketenagakerjaan.
Hasil pembahasan diketahui bahwa keberadaan perusahaan outsourcing