Abstract:
Anak merupakan amanah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang
dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap anak
mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap anak
yang lahir harus mendapatkan hak-haknya tanpa anak tersebut meminta. Hal
ini sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi oleh pemerintah
Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 yang mengemukakan
tentang prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu nondiskriminasi,
kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang serta
menghargai partisipasi anak. Identifikasi permasalahan sehubungan dengan judul
skripsi ini yaitu :Faktor-faktor apakah yang mendorong anak dibawah umur untuk
melakukan pekerjaan tersebut?Apakah ketentuan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak jo. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dapat
diterapkan terhadap para pengusaha yang mempekerjakan anak dibawah umur?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif , dalam pengumpulan
untuk menemukan kaidah-kaidah dan norma-norma hukum yang
merupakan kebijakan hukum pidana, dalam merumuskan perlindungan terhadap
pekerja anak dengan menggunakan data primer yang di peroleh dari lapangan
dan data skunder yang di peroleh dari studi kepustakaan sebagai sumber data. Data
yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisa secara kualitatif dengan cara
deskriptif analisis. Penelitian ini bermaksud untuk menggambarkan data yang
diperoleh dan memberi penjelasan terhadap data yang ada sehingga dapat
memberikan argumentasi tentang perlindungan hukum terhadap pekerja anak.
Faktor yang mendorong adanya pekerja anak di Kota Bandar Lampung,
yaitu karena adanya faktor ekonomi, faktor orangtua, faktor budaya atau
kebiasaan, faktor kemandirian dari para pekerja anak, faktor lingkungan dan
faktor hubungan keluarga. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
yaitu Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan
Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan dapat diterapakan,
namun ketentuan itu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan dari masyarakat, penegak
hukum dan dipengaruhi oleh substansi hukum itu sendiri.