Qualitative and quantitative analysis of dibutyl phthalate compounds in sample of bulk and packaged cooking oil by HighPerformance Liquid Chromatography has been conducted. The research is conducted on four samples, each of the two samples for bulk and packaged cooking oil with a different batch. The results of qualitative analysis with the standard addition method show that the solution chromatography sample added by comparator standard has higher wide areain the same retention, compared with wide area of dibutyl phthalate on an only standard solution comparator and the sample solution. The results of quantitative analysis show the concentration of the analyte in the sample A1 and A2, bulk cooking oil sample is13.92 and 19.22 ppm, in sample B1 and B2; packaged cooking oil is 8.60 dan 7.17 ppm. According to the Regulation of the Head of NationalAgency of Drug and Food of the Republic of Indonesia Number HK.03.1.23.07.11.6664 on the Control of Food Packaging explained that the maximum terms of dibutyl phthalate concentration may migrate into the food is 0.3 ppm.
Telah dilakukan analisis kualitatif dan kuantitatif senyawa dibutil ftalat dalam sampel minyak goreng curah dan kemasan secara Kromatografi Cair Kinerja Tinggi. Penelitian ini dilakukan terhadap 4 sampel, masing-masing dua sampel untuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan dengan batch yang berbeda. Hasil analisis kualitatif dengan metode baku tinambah menunjukkan bahwa kromatogram larutan sampel yang telah ditambahkan baku pembanding memiliki luas area yang lebih tinggi pada waktu retensi yang sama, dibandingkan dengan luas area dibutil ftalat pada larutan baku pembanding saja dan larutan sampel saja. Hasil analisis kuantitatif menunjukkan konsentrasi dibutil ftalat pada sampel A1 dan A2, yaitu sampel minyak goreng curah adalah sebesar 13,92 dan 19,22 ppm; sedangkan pada sampel B1, dan B2, yaitu sampel minyak goreng kemasan adalah sebesar 8,60 dan 7,17 ppm. Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.07.11.6664 tentang Pengawasan Kemasan Pangan memaparkan bahwa persyaratan maksimum konsentrasi dibutil ftalat yang boleh bermigrasi ke dalam makanan adalah 0,3 ppm.