dc.description.abstract |
Pemanasan Global sebagai salah satu permasalahan lingkungan mendorong
negara-negara di dunia untuk mencari solusi terbaik yang dapat memberikan jaminan atas
lingkungan yang baik melalui berbagai program penanggulangan perubahan iklim melalui
United Nation Framework Climate Change Convention 1992, salah satu program tersebut
adalah Reduccion Emission Deforestation And Forest Degradation Plus (+) sebagai
program yang menganut prinsip Suistainable Development dalam penanggulangan
masalah tersebut. Aspek sosial budaya merupakan salah satu indikator yang harus
dipenuhi dalam penggunaan prinsip tersebut yang akan diimplementasikan dalam
program REDD+. Conference of Parties (COP) ke 16 di Cancun telah mengamanatkan
kepada negara pelaksana REDD+ untuk menghormati keberadaan masyarakat adat dan
hak-haknya yang didopsi oleh PBB berdasarkan United Nation Declaration on Rights
Indegenious People 2007.
Permasalahan yang diangkat skripsi ini yaitu peran masyarakat adat melalui hakhak
masyarakat adat dalam program REDD+ sebagai implementasi UNFCCC serta
pengaturan secara nasional peran masyarakat dalam program REDD+ di Indonesia.
Metode pendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalahan yaitu pendekatan
yuridis normatif, penelitian ini menggunakan data yang diperoleh dari data sekunder
sebagai usaha untuk mendapatkan data yang objektif dengan data sekunder tersebut
penulis melakukan studi kepustakaan, analisis data dilakukan secara kualitatif dengan
metode deskriptif analisis.
Hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu berdasarkan pertemuan Confrence of
Parties UNFCCC ke 16 di Cancun Meksiko dalam lampiran paragraf 2 huruf c bahwa
dalam memberikan peran bagi masyarakat adat dalam program REDD+ haruslah terlebih
dahulu memberikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat yang merujuk
kepada UNDRIP sebagai indikator yang relevan dalam program tersebut. Dalam hal ini
terdapat beberapa Hak seperti Hak Atas Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination),
Hak Atas Tanah dan Sumber Daya, Hak Partisipasi Dalam Pengambilan Keputusan, Hak
Atas Bebas, Didahulukan, Diinformasikan, Dan Persetujuan (Free, Prior and Informed
Consent ), Hak Atas Nilai Adat dalam Pengelolaan Hutan, Hak Pembagian Manfaat
(Benefit Sharing) sedangkan pengaturan secara nasional berkaitan dengan peranan
masyarakat adat dalam pelaksanaan program REDD+ di Indonesia mengacu pada Pasal
18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, pada awal pelaksaan REDD+
Indonesia di laksanakan melalui beberapa Peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur
secara teknis REDD+ Indonesia didalam peraturan tersebut tidak mengatur perihal
peranan masyarakat adat. Peranan Masyarakat Adat dalam program REDD+ mengalami
perkembangan yang dinamis dalam dokumen Strategi Nasional REDD+ Indonesia yang
dijadikan acuan dalam implementasi REDD+ di Indonesia. |
en_US |