Universitas Islam Bandung Repository

Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Dihubungkan Dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Putusan Nomor. 66/Pid.Sus/2014/PN.Garut)

Show simple item record

dc.contributor.author Aprilia, Risma Widya
dc.date.accessioned 2016-04-21T07:15:15Z
dc.date.available 2016-04-21T07:15:15Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Pemerintah telah mengeluarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk menghapus segala bentuk kekerasan di bumi Indonesia, khususnya KDRT. Di zaman yang modern ini kasus KDRT dari waktu ke waktu terus meningkat. Seperti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di kota Garut dimana terdakwa sebagai seorang istri melakukan kekerasan fisik terhadap korban yaitu suaminya yang menyebabkan korban meninggal dunia. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai penerapan Pasal 44 ayat (3) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam putusan dengan perkara Nomor.66/Pid.Sus/2014/PN.Garut dan mengenai pertimbangan hakim sehingga tidak menjatuhkan sanksi pidana maksimal terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif. Pendekatan yuridis-normatif adalah pendekatan hukum dengan melihat peraturanperaturan, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder atau pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundangundangan yang berlaku. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder yang berupa peraturan perundangan-undangan, teori, literatur, internet, materi kuliah yang diperoleh, dokumen dalam perkara yang diangkat seperti surat tuntutan, dan putusan hakim. Dalam menganalisa data, penulis menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu suatu analisa data yang menjelasakan secara tepat kemudian di analisa, guna memperoleh kejelasan suatu masalah. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Pasal 44 ayat (3) Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam putusan hakim dalam perkara Nomor.66/Pid.Sus/2014/PN.Garut telah sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku dan dalam menjatuhkan vonis pidana hakim telah memberikan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan baik itu pertimbangan dari segi pidana materil maupun formil sehingga terdakwa tidak dijatuhi sanksi pidana maksimal. en_US
dc.publisher Fakultas Hukumi Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject KDRT en_US
dc.title Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Dihubungkan Dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Putusan Nomor. 66/Pid.Sus/2014/PN.Garut) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account